- Menyatakan Terdakwa Bagas Urip Wibowotersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman ? sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000(Satu Milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan subsidair penjara selama 3Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN TEBING TINGGI Nomor 214/Pid.Sus/2022/PN Tbt |
|
Nomor | 214/Pid.Sus/2022/PN Tbt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 20 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TEBING TINGGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rahmat Sahala Pakpahan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Zephania, Hakim Anggota Rina Yose |
Panitera | Panitera Pengganti: Eri Agus Sahputra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: - 2 (dua) bungkus plastik klip transparan yang masing ? masing didalamnya berisikan serbuk kristal narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,54 (satu koma lima puluh empat) gram dan berat bersih 1,11(satu koma sebelas) gram - 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang didalamnya berisikan juga bungkusan plastik klip transparan ukuran kecil yang kosong. - 1 (satu) buah dompet warna biru. Dirampas untuk dimusnahkan - Uang tunai sebanyak Rp. 685.000,- (enam ratus delapan puluh lima ribu rupiah) dengan rincian uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 6 (enam) lembar, uang Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) lembar, uang Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 20 (dua puluh) lembar, dan uang Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 17 (tujuh belas) lembar Dirampas untuk Negara 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesarRp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2613 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 214/Pid.Sus/2022/PN Tbt
Statistik593