- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sebagai hukum harta berupa
- Menetapkan Penggugat dan Tergugat masing-masing berhak atas 1/2 (seperdua) bagian dari harta bersama sebagaimana tersebut pada diktum angka 2 diatas;
- Menghukum Tergugat untuk membagi dan menyerahkan bagian Penggugat dari harta bersama tersebut pada diktum angka 2 diatas dan apabila tidak dapat diserahkan secara natura maka dijual di muka umum (lelang) dari hasil penjualan lelangnya dibagi 2 (dua) antara Penggugat dan Tergugat;
- Memerintahkan Tergugat maupun pihak lain atau siapa saja yang menguasai obyek sengketa harta bersama sebagaimana tersebut pada diktum angka 2.1, untuk segera mengosongkan obyek sengketa tersebut;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan ;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
Putusan PA TERNATE Nomor 649/Pdt.G/2022/PA.Tte |
|
Nomor | 649/Pdt.G/2022/PA.Tte |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 27 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PA TERNATE |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ismail Warnangan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H Marsono, M.hbr Hakim Anggota Miradiana |
Panitera | Panitera Pengganti Sittihajar Muhammad |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI:Dalam Konvensi : 2.1 Sebidang tanah dan bangunan rumah luas 446 M2 dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 409 atas nama JAENAL MADI, SP, terletak di Kelurahan Makassar Barat, Kecamatan Kota Ternate Tengah, Kota Ternate, dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara dengan Jalan Raya; - Sebelah Timur dengan Kintal Kosong; - Sebelah Selatandengan rumah Bapak Ilham; - Sebelah Barat dengan rumah milik Ibu Sarifa; 2.2 1 (satu) unit mobil Splash warna merah dengan nomor polisi DG. 1978 KA ; 2.3 1 (satu) unit sepeda motor Bison warna hitam dengan nomor polisi DG. 5606 KR ; Adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat; Dalam Rekonvensi : Menyatakan gugatan Rekonvensi dari Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi tidak diterima; Dalam Konvensi dan Rekonvensi : Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensiuntuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 4.935.000,00 (empat juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 649/Pdt.G/2022/PA.Tte
Statistik636