- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti :
- 1 buah kresek plastic warna hitam yang didalamnya terdapat 1 poket sabu dengan berat brutto (kotor) 0,63 gram yang disembunyikan atau diselipkan oleh Tersangka di botol mineral merk Club dan 1 unit handphone merk OPPO warna merah dengan nomor panggil kartu perdana Simpati 0813-8797-5714 dirampas untuk dimusnahkan.
- Uang senilai Rp.5.000,- (Lima ribu rupiah) yang merupakan sisa uang hasil komisi sebagai perantara atau kurir dalam jual beli narkotika Gol I jenis sabu dirampas untuk Negara.
- 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna hijau tahun dengan No.Pol.: L-3832-ES beserta STNK asli dikembalikan kepada Sdri.Rumini sesuai dengan bukti kepemilikan surat kendaraan bermotor.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua ribu rupiah) ;
Putusan PN SURABAYA Nomor 2334/Pid.Sus/2022/PN Sby |
|
Nomor | 2334/Pid.Sus/2022/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sudar |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Suswanti, Hakim Anggota Mangapul |
Panitera | Panitera Pengganti: Prihatini Ika Tjahjaningsasi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa : SUKAMTO Als. TOM Bin DARMAJI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?SECARA TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENAWARKAN UNTUK DIJUAL, MENJUAL, MEMBELI, MENERIMA, MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI, MENUKAR ATAU MENYERAHKAN NARKOTIKA GOLONGAN I ? |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2334/Pid.Sus/2022/PN Sby
Statistik193