Putusan PA SAMPANG Nomor 880/Pdt.G/2022/PA.Spg |
|
Nomor | 880/Pdt.G/2022/PA.Spg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 29 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PA SAMPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jamadi, M.e.i |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Moh. Muchsin, M.sy.br Hakim Anggota Ahmad Mufid Bisri |
Panitera | Panitera Pengganti Dra. Hj. Rofi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI 1. Menolak eksepsi Para Tergugat dan Turut Tergugat seluruhnya; 2. Menyatakan Pengadilan Agama Sampang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini; DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian; 2. Menyatakan Turah alias buk Eddju binti Djumadin adalah Pewaris dan suaminya bernama Munasrip bin Raden Surah Bridin telah meninggal dunia pada tanggal 30 April 2013; 3. Menyatakan Jual Beli antara Sahid bin Pak Edju dengan Munari alias Buk Satimah tanggal 15 Mei 2001 tidak sah, sehingga berakibat Sertifikat Hak Milik No. 462 yang diterbitkan Turut Tergugat atas nama Munari alias Buk Satimah tanggal 11 Oktober 2001 yang didasarkan kepada pernyataan jual beli tersebut, kemudian dibaliknamakan atas nama Sladin, Arbani Yanti, Moh Dulla, Fudholi, Fatiyah, ST. Sahriyah, Syaifullah, Nonong Fitriyani, Muchlis, Toya dan Tutik tanggal 02 Desember 2020 yang didasarkan kepada pewarisan tidak berkekuatan hukum; 4. Menyatakan hukum objek sengketa berupa sebidang tanah yang terletak di Desa Gunung Maddah, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, SHM Nomor 462 Desa Gunung Maddah atas nama Sladin, Arbani Yanti, Moh Dulla, Fudholi, Fatiyah, ST. Sahriyah, Syaifullah, Nonong Fitriyani, Muchlis, Toya dan Tutik, tanggal 02 Desember 2020, Surat Ukur tanggal 11 Juli 2001 No. 252 Gunung Maddah 2001 seluas 5.450 Meter persegi, dengan batas-batas: Sebelah Barat : Tanah milik Sampuri dan Jalan desa (belum masuk aset desa); Sebelah Timur :Tanah milik Misgi bin Saleh Misdin alias P. Suparmi dan jalan desa (belum masuk aset desa); Sebelah Selatan : Tanah Milik Bunadin, sekarang jalan desa (masih belum masuk aset desa); Sebelah Utara :Tanah Jalan desa, tanah milik Susriyah, tanah dan bangunan rumah milik Jumadi; Adalah harta peninggalan (tirkah) atau harta watris Almh. Turah alias buk Eddju binti Djumadin; 5. Menetapkan ahli waris dan bagian ahli waris dari Almh. Turah alias buk Eddju binti Djumadin dan Alm. Munasrip bin Raden Surah Bridin (suami) adalah sebagai berikut: 5.1 Munari alias Buk Satimah binti Munasrip (anak perempuan) mendapatkan bagian satu perempatbelas ; 5.2 Juhairiyah binti Munasrip (anak perempuan) mendapatkan bagian satu perempatbelas; 5.3 Sahid bin Munasrip (anak laki-laki) mendapatkan bagian dua perempatbelas; 5.4 Hatima binti Munasrip (anak perempuan) mendapatkan bagian satu perempatbelas; 5.5 H. Mohammad Sa?i bin Munasrip (anak laki-laki) mendapatkan bagian dua perempatbelas; 5.6 Muhammad Sakhowi bin Munasrip (anak laki-laki) mendapatkan bagian dua perempatbelas; 5.7 Muhammah Jusli bin Munasrip (anak laki-laki) mendapatkan bagian dua perempatbelas; 5.8 Siti Maimanah binti Munasrip (anak perempuan) mendapatkan bagian satu perempatbelas; 5.9 Moh. Jupri bin Munasrip (anak laki-laki) mendapatkan bagian dua perempatbelas; 6. Menetapkan bagian Almh. Munari alias Buk Satimah binti Munasrip sebesar satu perempatbelas dibagikan kepada ahli warisnya dengan bagian masing-masing ahli waris sebagai berikut: 6.1 Sladin (suami) mendapatkan bagian sebesar empat belas perlimapuluh enam; 6.2 Arbani Yanti binti Sladin (anak perempuan) mendapatkan bagian sebesar tiga perlimapuluh enam; 6.3 Moh. Dulla bin Sladin (anak laki-laki) mendapatkan bagian sebesar enam perlimapuluh enam; 6.4 Fadholi bin Sladin (anak laki-laki) mendapatkan bagian sebesar enam perlimapuluh enam; 6.5 Fatiyah binti Sladin (anak perempuan) mendapatkan bagian sebesar tiga perlimapuluh enam; 6.6 ST. Sahriyah binti Sladin (anak perempuan) mendapatkan bagian sebesar tiga perlimapuluh enam; 6.7 Syafullah bin Sladin (anak laki-laki) mendapatkan bagian sebesar enam perlimapuluh enam; 6.8 Nonong Fitriyah binti Sladin (anak perempuan) mendapatkan bagian sebesar tiga perlimapuluh enam; 6.9 Muchlis bin Sladin (anak laki-laki) mendapatkan bagian sebesar enam perlimapuluh enam; 6.10 Toya binti Sladin (anak perempuan) mendapatkan bagian sebesar tiga perlimapuluh enam; 6.11 Tutik binti Sladin (anak perempuan) mendapatkan bagian sebesar tiga perlimapuluh enam; 7. Menetapkan bagian Alm. Sahid bin Munasrip sebesar dua perempatbelas menjadi milik Munari alias Buk Satimah binti Munasrip karena akad jual beli dan dibagikan kepada ahli waris Munari alias Buk Satimah binti Munasrip dengan bagian masing-masing ahli waris sebagai berikut: 7.1 Sladin (suami) mendapatkan bagian sebesar empat belas perlimapuluh enam; 7.2 Arbani Yanti binti Sladin (anak perempuan) mendapatkan bagian sebesar tiga perlimapuluh enam; 7.3 Moh. Dulla bin Sladin (anak laki-laki) mendapatkan bagian sebesar enam perlimapuluh enam; 7.4 Fadholi bin Sladin (anak laki-laki) mendapatkan bagian sebesar enam perlimapuluh enam; 7.5 Fatiyah binti Sladin (anak perempuan) mendapatkan bagian sebesar tiga perlimapuluh enam; 7.6 ST. Sahriyah binti Sladin (anak perempuan) mendapatkan bagian sebesar tiga perlimapuluh enam; 7.7 Syafullah bin Sladin (anak laki-laki) mendapatkan bagian sebesar enam perlimapuluh enam; 7.8 Nonong Fitriyah binti Sladin (anak perempuan) mendapatkan bagian sebesar tiga perlimapuluh enam; 7.9 Muchlis bin Sladin (anak laki-laki) mendapatkan bagian sebesar enam perlimapuluh enam; 7.10 Toya binti Sladin (anak perempuan) mendapatkan bagian sebesar tiga perlimapuluh enam; 7.11 Tutik binti Sladin (anak perempuan) mendapatkan bagian sebesar tiga perlimapuluh enam; 8. Menghukum Para Penggugat dan Para Tergugat untuk melaksanakan pembagian objek sengketa (harta waris) sebagaimana diktum 4 (empat) dengan ahli waris dan bagian masing-masing sebagaimana diktum angka 5 (lima), angka 6 (enam) dan angka 7 (tujuh), apabila tidak dapat dibagi secara natura maka dilaksanakan secara lelang oleh Badan Lelang Negara dan hasilnya dibagikan kepada ahli waris dengan bagian masing-masing sebagaimana diktum angka 5 (lima), angka 6 (enam) dan angka 7 (tujuh); 9. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai objek sengketa (harta waris) sebagaimana diktum 4 (empat) untuk menyerahkan objek tersebut dalam keadaan kosong dan bersih serta bebas dari beban atau tanggungan apapun kepada ahli waris dengan bagian sesuai bagiannya masing-masing sebagaimana diktum angka 5 (lima), angka 6 (enam) dan angka 7 (tujuh); 10.Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara a quo; 11.Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; 12.Menghukum Para Penggugat dan Para Tergugat kecuali Penggugat VIII dan Penggugat IX untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini dihitung sejumlah Rp. 1.695.000 (satu juta enam ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) secara tanggung renteng; |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 880/Pdt.G/2022/PA.Spg
Banding : 55/Pdt.G/2023/PTA.Sby
Statistik8213