- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan:
- Lebar bagian depan/Utara : 9,78 m;
- Lebar bagian belakang/selatan : 9,40 m;
- Panjang bagian kanan/Timur : 21,17 m;
- Panjang bagian kiri/Barat : 21,17 m;
- Sebelah Depan / sebelah Utara : Jalan Pramuka II;
- Sebelah Belakang / Sebelah Selatan : Tanah kosong milik Alpian Nur;
- Sebelah Kanan / Timur : Rumah milik Mahmed Farid;
- Sebelah kiri / Barat : Ikham Asnur atau Paijo;
- Lebar bagian depan/Utara : 8,89 m;
- Lebar bagian belakang/selatan : 8,63 m;
- Panjang bagian kanan/Timur : 15,9 m;
- Panjang bagian kiri/Barat : 15,9 m;
- Menetapkan Penggugat dan Tergugat berhak atas harta bersama sebagaimana diktum angka 2 tersebut dengan bagian masing-masing (setengah bagian) untuk Penggugat dan (setengah bagian) untuk Tergugat;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat atau siapapun juga yang menguasai objek perkara dimaksud untuk membagi harta bersama sebagaimana dalam diktum angka 2 di atas kepada Penggugat dan Tergugat sesuai bagiannya masing-masing;
- Menyatakan bahwa apabila pembagian Harta Bersama dimaksud tidak memungkinkan dibagi secara natura maka akan dijual lelang di muka umum dan hasil penjualannya dibagi kepada Penggugat dan Tergugat sesuai dengan bagiannya masing-masing;
- Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat pada petitum nomor 2 huruf b;
- Menyatakan Menolak gugatan Penggugat pada petitum nomor 5;
- Mengabulkan gugatan Pengugat rekonvensi sebagian;
- Menetapkan anak bernama:
- Menghukum Tergugat rekonvensi untuk memberikan nafkah terhadap anak bernama Gia Huda Nafilah, anak perempuan yang lahir pada tanggal 08 Juni 2019 melalui Penggugat rekonvensi sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulan diluar biaya pendidikan dan kesehatan dengan menyesuaikan perubahan kebutuhan anak pada masa yang akan datang hingga anak tersebut dewasa (umur 21 tahun) atau bisa mandiri terhitung sejak September 2022;
- Menghukum Tergugat rekonvensi untuk membayar nafkah anak terhutang terhitung dari bulan Agustus 2020 sampai dengan Agustus 2022 atau selama 25 bulan sejumlah Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);
- Menghukum Tergugat rekonvensi untuk membayar nafkah terhutang atau nafkah madliyah kepada Penggugat rekonvensi sejak Agustus 2020 sampai dengan bulan Mei 2022 atau selama 22 bulan sejumlah Rp36.300.000,00 (tiga puluh enam juta tiga ratus ribu rupiah);
- Hutang pembangunan rumah sebesar Rp550.000.000,00 (lima ratus lima puluh juta rupiah) kepada Hendra dan Sana;
- Hutang angsuran mobil sebesar Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) kepada H.Daus;
- Menyatakan gugatan Penggugat rekonvensi pada petitum angka 6 tidak dapat diterima;
Putusan PA MUARA TEWE Nomor 287/Pdt.G/2022/PA.Mtw |
|
Nomor | 287/Pdt.G/2022/PA.Mtw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 18 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PA MUARA TEWE |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mulyadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Rahmat Hidayat, Br Hakim Anggota Abdurahman Sidik |
Panitera | Panitera Pengganti: Kemijan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Tergugat; DALAM POKOK PERKARA DALAM KONVENSI Satu bidang tanah dengan sertifikat hak milik nomor Sertifikat No.02729 yang terletak di Jalan Simpang Pramuka II, RT.27B, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah, dengan ukuran: Dengan batas-batas sebagai berikut: Yang di atas tanah tersebut berdiri sebuah bangunan rumah dengan ukuran: Adalah Harta Bersama antara Penggugat dengan Tergugat selama dalam perkawinan; DALAM REKONVENSI Gia Huda Nafilah, anak perempuan yang lahir pada tanggal 08 Juni 2019 berada dibawah hadhanah Penggugat rekonvensi; Dengan kewajiban bagi pemegang hak hadlonah memberi akses kepada orangtua yang tidak memegang hak hadlonah untuk bertemu dengan anaknya; 6. Menyatakan Menolak gugatan Penggugat rekonvensi mengenai hutang selama perkawinan yaitu: sebagai hutang bersama antara Penggugat dan Tergugat masing-masing (seperdua) bagian dibayar Penggugat dan (seperdua) dibayar Tergugat; Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi secara tanggung renteng, masing-masing seperdua bagian dari biaya perkara sejumlah Rp1.955.000,00 (satu juta sembilan ratus lima puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 287/Pdt.G/2022/PA.Mtw
Statistik665