- Menyatakan terdakwa Imanuel Y.W. Saragih Alias Blek tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Menjadi Prantara Jual Beli Narkotika Golongan I;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Imanuel Y.W. Saragih Alias Blek dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 1.500.000.000 (satu milyar lima ratus juta rupiah) apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah gulungan tisu yang didalamnya ada 5 (lima) butir pil warna hijau yaitu Narkotika jenis Ekstasi ;
- 1 (satu) buah tas sandang warna hitam ;
- 1 (satu) unit HP merek Vivo ;
- Uang Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah) ;
Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 281/Pid.Sus/2022/PN Pms |
|
Nomor | 281/Pid.Sus/2022/PN Pms |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 11 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PEMATANG SIANTAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rinto Leoni Manullang |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Vivi Indrasusi Siregar, Mhbr Hakim Anggota Febriani |
Panitera | Panitera Pengganti Uho Krisman Abadi Tarigan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Zeffridin; Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 281/Pid.Sus/2022/PN_Pms.zip
- Download PDF
- 281/Pid.Sus/2022/PN_Pms.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2673 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 281/Pid.Sus/2022/PN Pms
Statistik8023