- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Batal Surat Keputusan Penjabat Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Makassar Nomor: 138/B.3a/Iv/2022 Tentang Pemberhentian Tenaga Kontrak Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Makassar Tahun 2022, Penjabat Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Makassar Tanggal 27 April 2022;
- Mewajibkan Tergugat Untuk Mencabut Surat Keputusan Penjabat Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Makassar Nomor: 138/B.3a/Iv/2022 Tentang Pemberhentian Tenaga Kontrak Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Makassar Tahun 2022, Tanggal 27 April 2022 Penjabat Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Makassar Tanggal 27 April 2022;
- Mewajibkan Tergugat Untuk Merehabilitasi Penggugat Kembali Kepada Posisinya Semula Sebagai Calon Pegawai Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Makassar Dengan Diberikan Haknya Sebesar 80% Seperti Isi Surat Keputusan Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Makassar Nomor: 238/B.3a/Xi/2021 Tentang Pengangkatan Honorer Menjadi Calon Pegawai (80%) Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Makassar Tanggal 08 November 2021 Dan Lampirannya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang muncul dalam perkara Nomor: 92/G/2022/PTUN.MKS. sebesar Rp. 259.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Rupiah);
Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 92/G/2022/PTUN.MKS |
|
Nomor | 92/G/2022/PTUN.MKS |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Lain lain termasuk Piutang |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 28 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PTUN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua M.ferry Irawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fildy.sh., Mhbr Hakim Anggota Ihsan Safirullah |
Panitera | Panitera Pengganti Dwi Putri Handayani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi: Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak diterima; Dalam Pokok Perkara: |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 284 K/TUN/2023
Pertama : 92/G/2022/PTUN.MKS
Statistik14613