- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya;
- Menyatakan batal surat Keputusan Penjabat Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Makassar Nomor: 115/B.3a/IV/2022 Tentang Pemberhentian Tenaga Kontrak Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Makassar Tahun 2022 Penjabat Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Makassar tanggal 27 April 2022;
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut surat Keputusan Penjabat Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Makassar Nomor: 115/B.3a/IV/2022 Tentang Pemberhentian Tenaga Kontrak Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Makassar Tahun 2022 Penjabat Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Makassar tanggal 27 April 2022;
- Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi Penggugat kembali kepada posisinya semula sebagai Calon Pegawai PDAM Kota Makassar dengan diberikan haknya sebesar 80% seperti isi Surat Keputusan Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Makassar Nomor: 240/B.3a/XI/2021 Tentang Pengangkatan Honorer Menjadi Calon Pegawai (80%) Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Makassar tanggal 08 November 2021 dan lampirannya;
Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 84/G/2022/PTUN.MKS |
|
Nomor | 84/G/2022/PTUN.MKS |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Lain lain termasuk Piutang |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 28 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PTUN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua M.ferry Irawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fildy.sh., Mhbr Hakim Anggota Ihsan Safirullah |
Panitera | Panitera Pengganti Lisa Lusiana Farida |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi: Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak diterima; Dalam Pokok Perkara: Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara Nomor: 84/G/2022/PTUN.MKS. sebesar Rp. 259.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 255 K/TUN/2023
Pertama : 84/G/2022/PTUN.MKS
Statistik19143