- Menyatakan Terdakwa I Wayan Jendra tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi Bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa I Wayan Jendra oleh karena itu dari Dakwaan Primair;
- Menyatakan Terdakwa I Wayan Jendra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara terus menerus sebagai perbuatan berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa I Wayan Jendra dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menghukum Terdakwa I Wayan Jendra untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 20.000.000 (Dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (Satu) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Bundel Laporan Akuntan Independen atas Laporan Keuangan LPD Desa Adat Serangan Periode yang berakhir 31 Desember 2016
- 1 (satu) Lembar Perjanjian Kerjasama Kepada Water Sport
- 4 (empat) Lembar Bukti Pengeluaran Kredit LPD Serangan
- 1 (satu) Buah Buku Tamu LPD Serangan
- 1 (satu) Bundel Neraca LPD Desa Adat Serangan Per 30 Juli 2020
- 6 (enam) Bundel Laporan Pertanggung Jawaban Tahun 2017-2019
- 3 (tiga) Lembar SK Kepengurusan LPD Nomor:15/DPS/I/2015
- 3 (tiga) Lembar SK Pengawas LPD Nomor: 15/DPS/I/2015
- 5 (lima) Lembar SK Pendirian LPD melalui Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nomor 27 Tahun 1991 Tentang Pendirian LPD di Provinsi Daerah Tingkat I Bali Tahun 1990/1991
- 1 (satu) Bundel Laporan Pengawasan Tahun Buku 2020
- 2 (dua) Lembar Berita Acara Rapat Nomor:84/DA.S/VI/2021
- 1 (satu) Lembar Surat Tugas
- 1 (satu) Lembar Surat Pernyataan Pengakuan Mempergunakan Dana LPD
- 1 (satu) Lembar Struktur Prajuru Desa Adat Serangan
- 1 (satu) Bundel Rekening Koran Tabungan BPD an. LPD Desa Adat Serangan Tahun 2018-2021
- Buku Kas Masuk dan Keluar Tahun 2015 s/d 2020
- 1 (satu) Buah Buku Tabungan BPD an. LPD Serangan
- 7 (tujuh) Lembar rekening koran an. LPD Serangan periode 01-01-2015 s/d 31-12-2017
- 3 (tiga) Lembar Rekening Koran an. LPD Serangan Periode 01-01-2018 s/d 31-12-2018
- 3 (tiga) Lembar Rekening Koran an. LPD Serangan Periode 01-01-2019 s/d 31-08-2021
- 19 (sembilan belas) Bundel Bukti Realisasi Kredit
- 1 (satu) Bundel Surat Keputusan Desa Pakraman Kelurahan Serangan Kecamatan Denpasar Selatan Kota Denpasar Nomor: 01/DPS/1/2018 Tentang Kepengurusan Lembaga Pekreditan Desa
- 1 (satu) Lembar Berita Acara Nomor: 10/KertaDesa DA.S/IX/2021 beserta 1 (satu) Lembar Surat Pernyataan Tentang Dugaan Penyalahgunaan Dana LPD Desa Adat Serangan
- 3 (tiga) Lembar Prima Nota/Kitir Kredit
- 4 (empat) Buah Surat Simpanan Berjangka
- 1 (satu) Bundel Kartu Kolektif Tabungan LPD Serangan.
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Hutang dari I Made Sedana kepada Miyazaki Noriyuki sebesar Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) tanggal 21 Maret 2021
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Hutang dari I Made Sedana kepada Takahara Yukio sebesar Rp 1.400.000.000,- (satu milyar empat ratus juta rupiah) tanggal 01 April 2021
- Surat Pernyataan Bersedia Membayar Hutang kepada LPD Desa Adat Serangan dari I Made Sedana sebesa Rp 144.876.000,- (seratus empat puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah)
- 1 (satu) lembar screenshot percakapan whatsapp I Made Sedana dengan Sunita Yanti (Nita) tanggal 05 Agustus 2020
- 2 (dua) lembar screenshot percakapan whatsapp I Made Sedana dengan Sunita Yanti (Nita) tanggal 06 Agustus 2020
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Pembayaran Bunga Deposito an. Takahara dan Miyazaki sebesar Rp 352.000.000,- (tiga ratus lima puluh dua juta rupiah)
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran bunga deposito an. Takahara dan Miyazaki tanggal 08 Maret 2022
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (Lima ribu rupiah);
Putusan PN DENPASAR Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2022/PN Dps |
|
Nomor | 20/Pid.Sus-TPK/2022/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 27 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Gede Putra Astawa |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, Br Hakim Anggota Soebekti |
Panitera | Panitera Pengganti: I Made Catra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Semuanya dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara Ni Wayan Sunita Yanti, S.E.; |
Tanggal Musyawarah | 13 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 13 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 20/Pid.Sus-TPK/2022/PN Dps
Statistik11726