- Nafkah lampau selama 2 (dua) bulan, berupa uang sejumlah Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah);
- Nafkah ?Iddah, berupa uang sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah);
- Mut?ah, berupa (setengah) bagian dari harta-harta berikut:
- Benda tidak bergerak, berupa sebidang tanah berukuran 15 x 20 meter, beserta bangunan rumah permanen yang berdiri di atasnya berukuran 8 x 14,5 meter, yang berada di Jl. Pisang RT 007, Desa Ledu-ledu, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur, dengan batas-batas:
- Benda bergerak, berupa satu unit kendaraan bermotor roda dua, merek Yamaha Jupiter Z, tahun perakitan 2020, warna merah, nomor registrasi DP 3754 VS, Nomor Rangka MH3UE1120LJ251423, Nomor Mesin E3R5E0264845, pemilik atas nama Muhammad Saini;
Putusan PA Malili Nomor 407/Pdt.G/2022/PA.Mll |
|
Nomor | 407/Pdt.G/2022/PA.Mll |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 27 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PA Malili |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Ahmad Edi Purwanto |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Ahmad Edi Purwanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Ummu Kalsum |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Mengizinkan Pemohon (Muhammad Saini bin Ishaka) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Salnawati binti Gunawan) di depan sidang Pengadilan Agama Malili; 3. Memerintahkan Pemohon dan Termohon untuk menaati dan menjalankan kesepakatan perdamaian sebagian tuntutan hukum tertanggal 21 November 2022, dengan Pemohon memenuhi kewajiban-kewajiban berikut: 3.1 Hak-hak istri, berupa: utara : tanah milik Syarifuddin timur : tanah milik Ardin selatan : lorong barat : jalan raya 3.2 Nafkah untuk anak Pemohon dan Termohon yang bernama Fadliansah bin Muhammad Saini, sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan, terhitung sejak perkawinan Pemohon dan Termohon putus karena talak sampai anak dimaksud mandiri dengan kenaikan 10 (sepuluh) % setiap pergantian tahun, di luar biaya pendidikan dan kesehatan; 4. Memerintahkan Pemohon untuk memenuhi kewajiban-kewajiban sebagaimana dimaksud diktum 3 berupa nafkah lampau, nafkah iddah, dan mut?ah berbentuk benda bergerak kepada Termohon sesaat sebelum Pemohon mengucapkan ikrar talak di depan sidang Pengadilan Agama Malili; 5. Memerintahkan Pemohon untuk memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud diktum 3 berupa mut?ah berbentuk benda tidak bergerak kepada Termohon di hadapan Pejabat yang berwenang untuk itu setelah perkawinan Pemohon dan Termohon putus karena talak; 6. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp470.000,00 (empat ratus tujuh puluh ribu); |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 22/Pdt.G/2023/PTA.Mks
Pertama : 407/Pdt.G/2022/PA.Mll
Statistik593