- MenyatakanTerdakwaZULKIFLI BIN ABDUL GANI tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalamdakwaan primer;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer;
- MenyatakanTerdakwaZULKIFLI BIN ABDUL GANI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan Permufakatan Jahat secara Terorganisasi dengan Melawan Hukum Memiliki dan Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalamdakwaan subsider;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dan denda sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) buah kotak fiber berisi 8 (delapan) karung yang berisi Narkotika jenis shabu dengan jumlah keseluruhan sebanyak 169 (seratus enam puluh sembilan) bungkus dengan berat keseluruhan (brutto) 169.450 (seratus enam puluh sembilan ribu empat ratus lima puluh) gram yang telah dimusnahkan seberat 169,281 (seratus enam puluh sembilan ribu dua ratus delapan puluh satu) gram, disisihkan seberat 169 (seratus enam puluh sembilan) gram dan sisa pemeriksaan lab seberat 148,2482 gram (netto);
- 1 (satu) unit kapal oskadon warna putih;
- 1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna hitam Sim1 082166618778; Sim2 082273121544;
- 1 (satu) unit Handphone merk IPHONE X warna hitam Sim 085394253898;
Putusan PN JANTHO Nomor 120/Pid.Sus/2022/PN Jth |
|
Nomor | 120/Pid.Sus/2022/PN Jth |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN JANTHO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fadhli |
Hakim Anggota | M.hbr Hakim Anggota Agung Rahmatullah, Hakim Anggota Jon Mahmud |
Panitera | Panitera Pengganti Zulfahmi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara SAFRIZAL BIN SYARIPUDIN; Dirampas untuk dimusnahkan; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlahRp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 120/Pid.Sus/2022/PN Jth
Statistik974