- Menyatakan Terdakwa 1. Suryanto Alias Cacing Bin Alm Murjiman dan Terdakwa 2. Aris Wahyu Nugroho Alias Cenguk Bin Daryanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan Permufakatan Jahat Membeli Narkotika Golongan I? sebagaimana dakwaan alternative kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa 1. Suryanto Alias Cacing Bin Alm Murjiman selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dan terhadap Terdakwa 2. Aris Wahyu Nugroho Alias Cenguk Bin Daryanto selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan denda masing-masing Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliyar rupiah);
- Menetapkan apabila pidana denta tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan terhadap masing-masing Terdakwa;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit handphone merk Oppo A5 2020 warna hitam, imei 1: 865413040757352 imei 2: 865413040757345;
- 1 (satu) unit Handphone, merk Xiaomi Poco warna kuning, imei 1: 865032054290322 imei 2: 865032054290330;
- 2 (dua) lembar uang pecahan Rp.100.000;
- 1 (satu) buah kartu ATM BNI No Kartu 1946340040976198;
- 1 (satu) buah besi berbentuk runcing dengan panjang sekitar 10 cm;
- 1 (satu) buah pipa kaca berbentuk cangklong;
- 1 (satu) buah bekas botol parfum bertuliskan Black Musk;
- 1 (satu) buah korek api yang sudah dimodifikasi;
- 1 (satu) buah lakban warna kuning;
- 1 (satu) buah lakban warna hitam;
- 1 (satu) buah lakban warna merah bertuliskan fragile.
- 1 (satu) buah pipa kaca;
- 1 (satu) buah bekas botol aqua;
- 4 (empat) buah korek gas yang sudah dimodifikasi;
- 3 (tiga) lembar struk pembayaran transfer indomaret;
- 1 (satu) lembar struk pembayaran transfer ATM Link.
Putusan PN BANTUL Nomor 269/Pid.Sus/2022/PN Btl |
|
Nomor | 269/Pid.Sus/2022/PN Btl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 18 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BANTUL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sigit Subagiyo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dwi Melaningsih Utami, Br Hakim Anggota Kurnia Fitrianingsih |
Panitera | Panitera Pengganti Ridwan Nugroho Adhadini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: seluruhnya dirampas untuk negara; seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan; seluruhnya terlampir dalam berkas perkara; 7. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 269/Pid.Sus/2022/PN_Btl.zip
- Download PDF
- 269/Pid.Sus/2022/PN_Btl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 269/Pid.Sus/2022/PN Btl
Statistik14168