- Mengabulkan gugatan Para Penggugatsebagian;
- Menetapkan bahwaH. Suwirjo bin Nawawi telah meninggal dunia pada tanggal 29 Agustus 2016 dengan meninggalkan ahli waris sebagai berikut;
- Achmad Affandi bin H. Suwirjo (anak laki-laki kandung);
- Hj. Puryani Ningsih binti Asbullah (isteri);
- Menetapkan bahwa Achmad Affandi bin H. Suwirjo telah meninggal dunia pada tanggal 9 Februari 2019 dengan meninggalkan ahli waris sebagai berikut:
- Endang Sukriyah alias Hatija binti H. Sulaiman (ibu kandung);
- Novelia Indah Dhiba Ayu Putri Affandi (anak perempuan kandung);
- Intan Maulida Lady Firdaus Putri Affandi (anak perempuan kandung);
- Menetapkan bahwa Hj. Puryani Ningsih binti Asbullah telah meninggal dunia pada tahun 2021 dengan meninggalkan ahli waris sebagai berikut:
- Ahmad Abdul Azis (anak laki-laki kandung);
- Sony Wijaya (anak laki-laki kandung);
- Menetapkan bahwa harta berupa:
- Sebidang tanah Pekarangan beserta bangunan rumah Sertifikat Hak Milik No. 124 seluas 600 M2 yang terletak di Desa Bungatan, KecamatanBungatan, Kabupaten Situbondo, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebidang tanah sawah seluas 3.800 M2 yang terletak di Desa Bungatan, KecamatanBungatan, Kabupaten Situbondo, dengan batas-batas sebagai berikut :
- : tanah milik Yeni Indria Sari, Abd Rahman, B. Suki
- : tanah milik Bu. Sol
- : tanah milik H. Suwirjo (obyek Sengketa I)
- Sebidang tanah sawah Sertifikat Hak Milik No. 196 seluas 2.520 M2 yang terletak di Desa Bungatan, KecamatanBungatan, Kabupaten Situbondo, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Menetapkan bahwa setengah dari jumlah harta bersama dari pada amar poin 5 di atas adalah harta warisan almarhum H. Suwirjo bin Nawawi yang belum dibagi kepada ahli warisnya;
- Menetapkan bahwa bagian masing-masing ahli waris almarhum H. Suwirjo bin Nawawi atas harta warisan tersebut adalah sebagai berikut:
- Hj. Puryani Ningsih binti Asbullah (isteri) mendapat bagian 1/8 dari harta warisan H. Suwirjo bin Nawawi;
- Achmad Affandi bin H. Suwirjo (anak laki-laki) mendapat ashobah (sisa) harta warisan H. Suwirjo bin Nawawi setelah dibagikan kepada Hj. Puryani Ningsih sejumlah 7/8;
- Menetapkan bahwa bagian masing-masing ahli waris almarhum Achmad Affandi bin H. Suwirjo atas harta warisan tersebut adalah sebagai berikut:
- Endang Sukriyah alias Hatija (ibu kandung) mendapat 1/6 menjadi 1/5 x 6 = 1,2 dari harta warisan Achmad Affandi bin H. Suwirjo;
- Novelia Indah Dhiba Ayu Putri Affandi dan Intan Maulida Lady Firdaus Putri Affandi (dua orang anak perempuan) mendapat 2/3 menjadi 4/5 x 6 = 4,8 di bagi 2 masing-masing bagian dari harta warisan Achmad Affandi bin H. Suwirjo;
- Menetapkan bahwa bagian masing-masing ahli waris almarhum Hj. Puryani Ningsih binti Asbullah atas harta warisan tersebut adalah sebagai berikut:
- Achmad Abdul Azis (anak laki-laki kandung);
- Sony Wijaya (anak laki-laki kandung);
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat V untuk menyerahkan bagian Para Penggugat dan Turut Tergugat I yang besarnya sebagaimana tersebut pada poin 7 dan 8 amar putusan ini dari harta warisan sebagaimana tersebut pada poin 5 (lima) amar putusan ini kepada Para Penggugat dan Turut Tergugat I, dan jika harta warisan tersebut tidak dapat dibagi secara natura dan konkrit, maka diserahkan kepada Kantor Lelang Negara untuk dijual lelang dan hasilnya diserahkan kepada Para Penggugat, Tergugat I dan Tergugat II dan Turut Tergugat I sesuai dengan bagiannya masing-masing;
- Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menolak dan tidak menerima gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PTA SURABAYA Nomor 484/Pdt.G/2022/PTA.Sby |
|
Nomor | 484/Pdt.G/2022/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 24 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Hj. Atifaturrohmaniyah |
Hakim Anggota | H. Arifin, Muhajir |
Panitera | Zainul Hudaya |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar |
M E N G A D I L Il. Menyatakan permohonan banding Para Pembanding dapat diterima;ll. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Situbondo Nomor 163/Pdt.G/2022/PA.Sit. tanggal 5 Oktober 2022 M, bertepatan dengan tanggal 9 Rabiul Awal1444 H;DENGAN MENGADILI SENDIRIDALAM KONVENSIDalam eksepsiMenolak eksepsi Tergugat I, II, dan III seluruhnya;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian;2. Menetapkan bahwa H. Suwirjo bin Nawawi telah meninggal dunia pada tanggal 29 Agustus 2016, dengan meninggalkan ahli waris sebagai berikut:2.1. Achmad Affandi bin H. Suwirjo (anak kandung);2.2. Hj. Puryani Ningsih binti Asbullah (istri);3. Menetapkan bahwa Achmad Affandi bin H. Suwirjo telah meninggal dunia pada tanggal 9 Februari 2019, dengan meninggalkan ahli waris sebagai berikut:3.1. Endang Sukriyah alias Hatija binti H. Sulaiman (Turut Tergugat I);3.2. Novelia Indah Dhiba Ayu Putri Affandi binti Achmad Affandi (Penggugat I);3.3. Intan Maulida Lady Firdaus Putri Affandi binti Achmad Affandi (Penggugat II);4. Menetapkan bahwa Hj. Puryani Ningsih binti Asbullah telah meninggal dunia pada tahun 2021, dengan meninggalkan ahli waris sebagai berikut:4.1. Ahmad Abdul Azis bin Abdurrahman (Tergugat I);4.2. Sony Wijaya bin Abdurrahman (Tergugat II);5. Menetapkan harta berupa :5.1. Sebidang tanah sawah seluas 3.800 M2 yang terletak di Desa Bungatan, Kecamatan Bungatan, Kabupaten Situbondo, dengan batas-batas sebagai berikut:Utara : tanah milik Yeni Indria Sari, Abd Rahman, B. Suki;Selatan : tanah milik Bu. Sol;Barat : tanah milik H. Suwirjo (obyek sengketa I);Timur : tanah milik Haris, H. Fahmi;sebagai obyek sengketa II.5.2. Sebidang tanah sawah Sertifikat Hak Milik No. 196 seluas 2.520 M2 yang terletak di Desa Bungatan, Kecamatan Bungatan, Kabupaten Situbondo, dengan batas-batas sebagai berikut:Utara : tanah kas desa, tanah H. Ikhsan;Selatan : tanah milik B. Haryuni, Samyana;Barat : tanah milik H. Ikhsan, Agus Hariyanto;Timur : jalan desa;sebagai obyek sengketa III.Adalah harta bersama almarhum H. Suwirjo bin Nawawi dengan Hj. Puryani Ningsih binti Asbullah;6. Menetapkan sebidang tanah pekarangan beserta bangunan rumah Sertifikat Hak Milik No. 124 seluas 600 M2 yang terletak di Desa Bungatan, Kecamatan Bungatan, Kabupaten Situbondo, dengan batas-batas sebagai berikut:Utara : jalan raya Pantura;Selatan : tanah milik Bu. SolBarat : tanah milik Ismail Faisol, Indriyani, Mito/B. Sukarna, Siti Amina;Timur : tanah milik H. Suwirjo (obyek sengketa II) sebagai obyek sengketa I.Adalah harta bawaan Hj. Puryani Ningsih;7. Menetapkan bahwa harta bersama sebagaimana tersebut pada angka 5.1 dan, 5.2 di atas, (setengah) bagian merupakan harta waris almarhum H. Suwirjo dan (setengah) bagian merupakan harta waris almarhum Hj. Puryani Ningsih yang belum dibagi kepada para ahli warisnya;8. Menetapkan harta bawaan sebagaimana tersebut pada angka 6 di atas adalah merupakan harta waris Hj. Puryani Ningsih yang belum dibagi kepada ahli warisnya;9. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris almarhum H. Suwirjo terhadap (setengah) bagian dari harta waris sebagaimana tersebut pada angka 5.1. dan 5.2. adalah sebagai berikut:9.1. Hj. Purwani Ningsih binti Asbullah = 1/8 bagian = 12,5 %;9.2. Achmad Affandi bin H. Suwirjo = 7/8 bagian = 87,5 %;10. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris almarhum Achmad Affandi bin H. Suwirjo terhadap 7/8 bagian dari (setengah) bagian harta waris sebagaimana tersebut pada diktum angka 5.1. dan 5.2. adalah sebagai berikut:10.1. Endang Sukriyah alias Hatija = 1/6 bagian = 2/12 = 16,6 %10.2. Novelia Indah Dhiba Ayu Putri Affandi = x 5/12 = 5/12 = 41,6 %;10.3. Intan Maulida Lady Firdaus Putri Affandi = x 5/12 = 5/12 = 41,6 %11. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris almarhum Hj. Puryani Ningsih terhadap (setengah) bagian + 1/8 bagian dari harta waris sebagaimana tersebut pada diktum angka 5.1., 5.2. dan harta waris sebagaimana tersebut pada diktum angka 6 di atas adalah sebagai berikut: 11.1. Achmad Abdul Azis bin Abdurrahman = bagian= 50 %;11.2. Sony Wijaya bin Abdurrahman = bagian = 50 %;12. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat V atau siapapun yang menguasai obyek sengketa I, II dan III sebagaimana tersebut pada diktum angka 5 dan 6 di atas untuk membagi dan menyerahkan kepada Penggugat I, Penggugat II dan Turut Tergugat I sebesar sebagaimana tersebut pada diktum angka 10 di atas, dan apabila tidak dapat dibagi secara natura atau riil, maka obyek sengketa dijual secara lelang melalui Kantor lelang Negara, dan hasilnya diserahkan kepada para ahli waris sesuai dengan bagiannya masing-masing; 13. Menghukum Turut Tergugat I dan II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;14. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;DALAM REKONPENSI- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI/REKONVENSI- Menghukum kepada Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi dan Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara secara bersama-sama sejumlah Rp8.016.000,00 (delapan juta enam belas ribu rupiah);III. Menghukum Para Pembanding dan Para Terbanding untuk membayar biaya perkara di tingkat banding secara bersama-sama sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); Menolak seluruh eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat V seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA DALAM KONVENSI Utara : Jalan Raya Pantura Selatan : tanah milik Bu. Sol Barat : tanah milik Ismail Faisol, Indriyani, Mito/B. Sukarna, Siti Amina Timur : tanah milik H. Suwirjo (obyek Sengketa II) (Obyek Sengketa I) Timur : tanah milik Haris, H. Fahmi (Obyek Sengketa II) Utara : Tanah Kas Desa, tanah H. Ikhsan Selatan : tanah milik B. Haryuni, Samyana Barat : Tanah Milik H. Ikhsan, Agus Hariyanto Timur : Jalan Desa (Obyek Sengketa III) Adalah harta bersama almarhum H. Suwirjo bin nawawi dengan Hj. Puryani Ningsih binti Asbullah; Keduanya mewarisi seluruh harta waris milik Hj. Puryani Ningsih dengan masing-masing bagian; DALAM REKONVENSI Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan kepada Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi, Tergugat I dan Tergugat II Konvensi/Para Penggugat Rekonvensidan Tergugat Vuntuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp8.016.000,00 (delapan juta enam belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 484/Pdt.G/2022/PTA.Sby
Pertama : 163/Pdt.G/2022/PA.SIT
Statistik24613