Putusan PTA SURABAYA Nomor 478/Pdt.G/2022/PTA.Sby |
|
Nomor | 478/Pdt.G/2022/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Nanang Faiz |
Hakim Anggota | Hj. Atifaturrahmaniyah, Muhajir |
Panitera | Naini Tiastuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN MEMPERBAIKI AMAR |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:I. Menyatakan bahwa permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Malang Nomor 1180/Pdt.G/2022/PA.Mlg. tanggal 4 Oktober 2022 Masehi bertepatan dengan tanggal 8 Rabiul Awwal 1444 Hijriyah, dengan perbaikan amar yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:1. Mengabulkan gugatan Penggugat;2. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Pembanding) terhadap Penggugat (Terbanding);3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa:3.1. Nafkah Iddah sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);3.2. Mut?ah sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah);Yang harus dibayar sebelum Tergugat mengambil akta cerai;4. Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah seorang anak bernama Anak Pembanding dengan Terbanding melalui Penggugat sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulan sekurang kurangnya sampai anak tersebut dewasa dapat mengurus diri sendiri (21 tahun) ditambah dengan kenaikan 10% setiap tahun dari jumlah yang ditetapkan di luar biaya pendidikan dan kesehatan;5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp955.000,00 (sembilan ratus lima puluh lima ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1180/Pdt.G/2022/PA.MLG
Banding : 478/Pdt.G/2022/PTA.Sby
Statistik403