- Menyatakan Terdakwa YESI RISKIYA SUSANTI alias YESI binti NITO tersebut diata, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?karena kelaliannya mengemudikan Kendaraan Bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas berakibat korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan orang lain meninggal dunia? sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (2) dan (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dalam dakwaan tunggal.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Kendaraan Sepeda Motor No.Pol : P-5587-FN, merk Honda, type D1B02N26L2 AT, jenis Sepeda Motor, model Sepeda Motor, tahun pembuatan 2017, isi silinder 108 cc, noka MH1JFZ118HK478658 noka JFZ1E1484299, warna Putih, bahan bakar Bensin, warna TNKB Hitam, dan 1 (satu) lembar STNK Kendaraan Sepeda Motor No.Pol : P-5587-FN an. ABD RAHMAN SHOLEH, alamat Kp. Krajan Timur RT.01 RW.03 Ds. Sumberkolak Kec. Panarukan Kab. Situbondo, STNK berlaku s/d 28-04-2022.
- 1 (satu) unit Kendaraan Truck Gandeng No.Pol : P-8498-UE, merk Merc Benz, type 917AK/32 4X4, jenis Mobil Barang, model Truck, tahun pembuatan 1990, isi silinder 5958 cc, noka 68401526003448 nosin 38695060030585, warna Merah, bahan bakar Solar, warna TNKB Kuning, dan 1 (satu) lembar STNK Kendaraan Truck Gandeng No.Pol : P-8498-UE an. HEZKIA LIANDO, alamat Jl. Basuki Rahmat 255 M RT.01 RW.07 Kel. Mimbaan Kec. Panji Kab. Situbondo, STNK berlaku s/d 29-07-2024, serta 1 (satu) lembar SIM B II umum an. FATHOL BARI, nosim 760815310537, SIM berlaku s/d 25-08-2022.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN SITUBONDO Nomor 148/Pid.Sus/2022/PN Sit |
|
Nomor | 148/Pid.Sus/2022/PN Sit |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Lalu Lintas |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 3 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SITUBONDO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Gede Karang Anggayasa |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Anak Agung Putra Wiratjaya, Br Hakim Anggota I Nyoman Agus Hermawan, M.mt. |
Panitera | Panitera Pengganti: Ferry Irawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi/Korban BADRIYATUL HASANAH Dikembalikan kepada Saksi FATHOL BARI |
Tanggal Musyawarah | 15 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 148/Pid.Sus/2022/PN Sit
Statistik629