- DALAM PENUNDAAAN
- DALAM EKSEPSI
- DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Batal Keputusan Walikota Sorong Nomor: 821.2/09/BKPSDM/2022, Tanggal 17 Juni 2022, Tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemerintah Kota Sorong Sepanjang Lampiran Atas Nama Drs. YAKOB KARET, M.Si dari Jabatan Lama sebagai Sekretaris Pemerintah Daerah Kota Sorong menjadi Staf Ahli Walikota Sorong Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan Kota Sorong;
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Walikota Sorong Nomor : 821.2/09/BKPSDM/2022, Tanggal 17 Juni 2022, Tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemerintah Kota Sorong Sepanjang Lampiran Atas Nama Drs. YAKOB KARET, M.Si dari Jabatan Lama sebagai Sekretaris Pemerintah Daerah Kota Sorong menjadi Staf Ahli Walikota Sorong Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan Kota Sorong;
- Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi hak Penggugat dalam kemampuan kedudukan, harkat, dan martabatnya pada jabatan semula yaitu Sekretaris Daerah Kota Sorong;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 381.000,00 (Tiga ratus delapan puluh satu ribu Rupiah).
Putusan PTUN JAYAPURA Nomor 15/G/2022/PTUN.JPR |
|
Nomor | 15/G/2022/PTUN.JPR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Kepegawaian |
Kata Kunci | Kepegawaian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PTUN JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Masdin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hidayat Pratama Putra, Br Hakim Anggota Spyendik Bernadus Blegur |
Panitera | Panitera Pengganti Elizabeth Kaikatuy |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Menolak Permohonan Penggugat mengenai Penundaan Pelaksanaan Objek Sengketa. Menyatakan Eksepsi Tergugat Tidak diterima untuk seluruhnya. |
Tanggal Musyawarah | 16 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 16 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 15/G/2022/PTUN.JPR.zip
- Download PDF
- 15/G/2022/PTUN.JPR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 253 K/TUN/2023
Pertama : 15/G/2022/PTUN.JPR
Statistik330170