- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI TERDAKWA;
- MENGUBAH PUTUSAN PANGADILAN NEGERI PADANG SIDIMPUAN NOMOR 199/PID.SUS/2022/PN PSP TANGGAL 5 OKTOBER 2022, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT, SEKEDAR MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA AMRIN HASIBUAN TERSEBUT DI ATAS TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SECARA TANPA HAK MELAKUKAN PERMUFAKATAN JAHAT MENYERAHKAN NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK BUKAN TANAMAN YANG BERATNYA MELEBIHI 5 (LIMA) GRAM SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KESATU;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 8 (DELAPAN) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP1.000.000.000,00 (SATU MILYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE ANDROID MERK OPPO WARNA HITAM,
- UNTUK DIMUSNAHKAN;
- 1 (SATU) BUNGKUS KOTAK ROKOK MARLBORO YANG DIDALAMNYA BERISIKAN 5 (LIMA) BUNGKUS PLASTIK PUTIH TRANSFARAN YANG DIDUGA BERISIKAN SHABU SEBERAT 20,82 GRAM, SETELAH DILAKUKAN ANALISIS LABORATORIUM SISANYA 20,32 GRAM;
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK MITO WARNA HITAM;
- UANG TUNAI SEBESAR RP. 1.300.000,- (SATU JUTA TIGA RATUS RIBU RUPIAH);
- 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR YAMAHA VEGA ZR WARNA HITAM BIRU NO. MESIN 5D9-623707 NO. RANGKA : MH35D9002AJ623601,
- DALAM BERKAS PERKARA AN. SAHNAN;
- MEMBEBANKAN TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DI KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP2.500.00,- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima Permohonan Banding dari Terdakwa;
- Mengubah Putusan Pangadilan Negeri Padang Sidimpuan Nomor 199/Pid.Sus/2022/PN Psp tanggal 5 Oktober 2022, yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amar selengkapnya sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa AMRIN HASIBUAN tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara tanpa hak melakukan permufakatan jahat menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit handphone android merk Oppo warna hitam,
- untuk dimusnahkan;
- 1 (satu) bungkus kotak rokok Marlboro yang didalamnya berisikan 5 (lima) bungkus plastik putih transfaran yang diduga berisikan shabu seberat 20,82 gram, setelah dilakukan analisis laboratorium sisanya 20,32 gram;
- 1 (satu) unit handphone merk Mito warna hitam;
- Uang tunai sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega ZR warna hitam biru No. Mesin 5D9-623707 No. Rangka : MH35D9002AJ623601,
- dalam berkas perkara an. SAHNAN;
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat Pengadilan yang dalam tingkat Banding sebesar Rp2.500.00,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT MEDAN Nomor 1531/Pid.Sus/2022/PT MDN |
|
Nomor | 1531/Pid.Sus/2022/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | John Pantas L. Tobing |
Hakim Anggota | Syamsul Bahri, Brpurwono Edi Santosa |
Panitera | Masni Sigalingging |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 15 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1497 K/Pid.Sus/2023
Banding : 1531/Pid.Sus/ 2022/PT MDN
Statistik431