-
Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
-
Menyatakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Para Penggugat batal demi hukum;
-
Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat sejak putusan dibacakan;
-
Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi secara tunai dan sekaligus kepada Para Penggugat dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp. 475.258.068,- (Empat ratus tujuh puluh lima juta dua ratus lima puluh delapan ribu enam puluh delapan rupiah), dengan perincian hak masing-masing Penggugat sebagai berikut :
-
Menghukum Tergugat untuk membayar upah proses secara tunai dan sekaligus kepada Para Penggugat dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp. 397.230.624,- (Tiga ratus sembilan puluh tujuh juta dua ratus tiga puluh ribu enam ratus dua puluh empat rupiah), dengan perincian hak masing-masing Penggugat sebagai berikut :
NO
NAMA
JUMLAH
(Rp.)
1
Sihono
28.373.616
2
Dede Hermawan
28.373.616
3
Fatakul Amin
28.373.616
4
Marjuki
28.373.616
5
Ade Iim Nurohim
28.373.616
6
Rudi Budiman
28.373.616
7
Hairulllah (Alm)
28.373.616
8
Agus Sopyan
28.373.616
9
Suyitno
28.373.616
10
Supratman Bin Kariyorejo
28.373.616
11
Anton Maulana
28.373.616
12
Mohamad Ratmo
28.373.616
13
Darojad Wiyono
28.373.616
14
Mujahidin
28.373.616
-
Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN BANDUNG Nomor 144/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Bdg |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor | 144/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Bdg | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun | 2022 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 20 Juli 2022 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua A. A. Gede Susila Putra | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Abdi Manaf, Br Hakim Anggota Sugeng Prayitno | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti: Landong Hadamean Silalahi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Tergugat; DALAM POKOK PERKARA
DALAM REKONVENSI Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 720.000,- (Tujuh ratus dua puluh ribu rupiah); |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 26 Oktober 2022 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 26 Oktober 2022 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 156 K/Pdt.Sus-PHI/2023
Pertama : 144/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Bdg
Statistik22531