- Menyatakan Terdakwa Burhan Alias Bur Bin Ali telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I? sebagaimana dakwaan kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Burhan Alias Bur Bin Ali oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (Lima) Tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 4 (Empat) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) sachet plastic bening yang berisikan 1 (satu) sachet plastic kecil yang didalamnya terdapat serbuk bening Narkotika golongan I jenis shabu-shabu dengan berat bruto 0,22 (nol koma dua dua) gram;
Putusan PN PINRANG Nomor 149/Pid.Sus/2022/PN Pin |
|
Nomor | 149/Pid.Sus/2022/PN Pin |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PINRANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Khaerunnisa |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rio Satriawan, Br Hakim Anggota Yudhi Satria Bombing |
Panitera | Panitera Pengganti: Samzang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 26 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 149/Pid.Sus/2022/PN_Pin.zip
- Download PDF
- 149/Pid.Sus/2022/PN_Pin.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1290 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 149/Pid.Sus/2022/PN Pin
Banding : 698/PID.SUS/2022/PT MKS
Statistik858