- Menyatakan Terdakwa I. Rendi Sahputra Alias Rendi dan Terdakwa II. Irwan Marpaung alias Iwan Tuntung tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan Permufakatan Jahat Tanpa hak Menjadi Perantara dalam Jual Beli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. Rendi Sahputra Alias Rendi dan Terdakwa II. Irwan Marpaung alias Iwan Tuntung masing-masing selama 7 (Tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 satu) bungkus plastik klip transparan berisi Narkotika jenis shabu berat bersih 99,03 (sembilan puluh sembilan koma nol tiga) gram oleh penyidik diberi kode ?A?;
- (satu) bungkus plastik klip transparan berisi Narkotika jenis shabu berat bersih 99,09 (sembilan puluh sembilan koma nol sembilan) gram oleh penyidik diberi kode ?B?;
- 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi Narkotika jenis shabu berat bersih 98,69 (sembilan puluh delapan koma nol enam sembilan) gram oleh penyidik diberi kode ?C?;
- 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi Narkotika jenis shabu berat bersih 99,14 (sembilan puluh sembilan koma satu empat) gram oleh penyidik diberi kode ?D?;
- 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi Narkotika jenis shabu berat bersih 98,19 (sembilan puluh delapan koma satu sembilan) gram, oleh penyidik diberi kode ?E?;
- 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi Narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 240,5 (dua empat puluh koma lima) butir dengan berat bersih 90,17 (sembilan puluh koma satu tujuh) gram, oleh penyidik diberi kode ?F?;
- 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi b Narkotika jenis Pil ekstasi sebanyak 249 (dua ratus empat puluh sembilan) butir dengan berat bersih 93,49 (sembilan puluh tiga koma empat sembilan) gram oleh penyidik diberi kode ?G?;
- 1 (satu) buah tas ransel warna hitam merk POLO;
- 2 (dua) potong celana panjang warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG warna hitam nomor Sim Card 081360426235 (nomor Whatsapp/WA) dan 083827678704 (nomor Hadnphone) IMEI1: 352154676450751/01 IMEI2 :353278396450756/01;
- 1 (satu) buah kantong plastik warna putih;
- 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam dengan nomor sim card 081361765576. Imei 1 : 867124059730739 Imei 2 : 867124059730721
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda PCX warna biru dengan nomor Polisi BK 5633 VBW nomor rangka MH1KF8111NK098670 nomor mesin KF81E1098518;
- 1 (satu) buah STNK sepeda motor merk Honda PCX warna biru dengan nomor Polisi BK 5633 VBW nomor rangka MH1KF8111NK098670 nomor mesin KF81E1098518
- Uang sejumlah Rp.1.700.000 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) unit mobil merk Mazda warna silver metalik No. Pol BM 8749 TH nomor rangka :MM6UNY0W4B0895649, nomor mesin WLAT1268119
- 1 (satu) buah STNK merk Mazda warna Silver metalik dengan nomor Polisi BM 8749 TH nomor mesin WLAT1268119 nomor rangka MM6UNY0W4B0895649
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 266/Pid.Sus/2022/PN Tjb |
|
Nomor | 266/Pid.Sus/2022/PN Tjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 5 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG BALAI ASAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Sacral Ritonga |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yustika Ramadhani Lubis, Br Hakim Anggota Habli Robbi Taqiyya |
Panitera | Panitera Pengganti: Elida Supiani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada saudara HAMIDAH SIREGAR Dirampas untuk Negara 6. Membebankan kepada Para Terdakwa masing-masing membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 266/Pid.Sus/2022/PN Tjb
Statistik383