- Menyatakan Terdakwa Baharuddin Alias Bua Bin Lambe Daeng Sarro tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman?
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) sachet plastik bening yang berisi Narkotika jenis sabu - sabu dengan berat 0,0706 gram;
- 1 (satu) lembar Tissue warna putih;
- 1 (satu) batang kaca pireks;
- 1 (satu) pembungkus rokok surya;
- 1 (satu) set alat hisap (bong), 1 (satu) buah korek api gas;
- 1 (satu) buah sumbu;
- 1 (satu) batang pipet bening;
Putusan PN BARRU Nomor 82/Pid.Sus/2022/PN Bar |
|
Nomor | 82/Pid.Sus/2022/PN Bar |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 17 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BARRU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj. Nur Afiah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sri Septiany Arista Yufeny, Br Hakim Anggota Firmansyah Taufik |
Panitera | Panitera Pengganti: Surahmi Nihaya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Kesemuanya dimusnahkan; Sedangkan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit Mobil truk Dyna warna merah dengan No. Pol D 8663 YV beserta kunci dan STNK, dikembalikan kepada Pemiliknya; Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2463 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 82/Pid.Sus/2022/PN Bar
Statistik883