- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (MuhammadTopanPamungkasbinMachruzar) untuk menjatuhkan talak satu raj?iterhadap Termohon (Enike PutriAnanto binti Adrianto) di depan sidang Pengadilan Agama Bukittinggi;
- Menetapkan 1(satu) orang anak Pemohon dengan Termohon yang bernamaMahreen Jennaira Atnibinti Muhammad Topan Pamungkas, perempuan, lahir tanggal 13 Juli 2020, berada di bawah hadanah Termohondengan ketentuan Termohon mesti memberi akses kepada Pemohon sebagai ayah kandungnya untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayang kepada anak tersebut. Apabila Termohon tidak memberi akses kepada Pemohon untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayang kepada anak itu maka Pemohon dapat menjadikannya sebagai alasan pencabutan hak asuh yang ditetapkan kepada Termohon tersebut;
- Menghukum Pemohon membayar kepada Termohon hutang Pemohon kepada Termohon sebesar Rp9.500.000,00 (sembilan juta lima ratus ribu rupiah);
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menghukun Tergugat untuk mambayar nafkah madiah kepada Penggugat sejumlah Rp2.000.000,00(dua juta rupiah)
- Menghukum Tergugatuntuk membayar kepada Penggugatnafkah selama masa ?iddah sejumlah Rp6.000.000,00 (enamjuta rupiah), sebelum ikrar talak diucapkan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat Mut?ahberupa uang sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluhjuta rupiah) yang diserahkan sebelum ikrar talak diucapkan;
- Menghukum Tergugat untuk membayarnafkah 1(satu) oranganak Penggugat dan Tergugat yang bernama Mahreen Jennaira Atnibinti Muhammad Topan Pamungkas, perempuan, lahir tanggal 13 Juli 2020, yang berada dalam asuhan PenggugatsejumlahRp1.000.000,00 (satujutarupiah) per bulan, di luar biaya pendidikan dan kesehatandengan ketentuan ditambah 10% per tahun, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai anak tersebut dewasa dan atau mandiri, yang diberikan melalui Penggugat;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
Putusan PA BUKITTINGGI Nomor 715/Pdt.G/2022/PA.Bkt |
|
Nomor | 715/Pdt.G/2022/PA.Bkt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 15 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PA BUKITTINGGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wisri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mardha Areta, Br Hakim Anggota Alimahaini |
Panitera | Panitera Pengganti Dianti Wanasari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 15 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 715/Pdt.G/2022/PA.Bkt
Statistik1284