- Menyatakan eksepsi Tergugat 1 (satu), Tergugat 2 (dua), Tergugat 3 (tiga) dan Turut Tergugat tidak dapat diterima;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan secara hukum tanah objek perkara adalah milik sah Penggugat;
- Menyatakan sah demi hukum Sebidang Tanah Pertanian Seluas 7.630 M2 (tujuh ribu enam ratus tiga puluh meter persegi) hak milik Darnawati (Penggugat) berdasarkan akta Hibah nomor 277/AH/CS/2017 terletak di Kampung Sungai Sirah Nagari Surantih, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat, dengan Batas sepadan sebagai berikut;
- Menolak gugatan Penggugat 1 (satu), Penggugat 2 (dua), Penggugat 3 (tiga) dan Penggugat 4 (empat) Rekonvensi/ Tergugat 1 (satu), Tergugat 2 (dua), Tergugat 3 (tiga) dan Turut Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat 1 (satu), Tergugat 2 (dua), Tergugat 3 (tiga) dan Turut Tergugat Konvensi/ Penggugat 1 (satu), Penggugat 2 (dua), Penggugat 3 (tiga) dan Penggugat 4 (empat) Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp1.978.000,00 (satu juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah);
Putusan PN PAINAN Nomor 26/Pdt.G/2022/PN Pnn |
|
Nomor | 26/Pdt.G/2022/PN Pnn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PAINAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Akhnes Ika Pratiwi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Adek Puspita Dewi, Br Hakim Anggota Batinta Oktavianus P Meliala |
Panitera | Panitera Pengganti Winda Arifa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: Sebelah Utara dengan tanah Ijus Suku Jambak; Sebelah Selatan dengan tanah kawan itu juga, Sebelah Barat dengan jalan/Jalan Rawang; SebalahTimur tanah Usniati; Adalah milik sah Penggugat; 4. Menyatakan perbuatan Tergugat 1 (satu), Tergugat 2 (dua) dan Tergugat 3 (tiga) yang menguasai objek perkara dengan cara menggarap, mengusahainya dan memperladangkannya (berkebun) tanpa seizin dan sepengetahuan dari Penggugat adalah nyata melakukan perbuatan melawan hukum; 5. Menyatakan perbuatan dari Tergugat 1 (satu), Tergugat 2 (dua) dan Tergugat 3 (tiga) menguasai objek perkara tanpa seizin dan sepengetahuan dari Penggugat dengan cara mengelola, menggarap, mengusahai dan memperladangkannya merupakan perbuatan melawan hukum (onrecht matigedaad); 6. Menyatakan Perbuatan dari Tergugat 1 (satu), Tergugat 2 (dua) dan Tergugat 3 (tiga) menguasai objek perkara dengan cara mengelola, menggarap dengan menanam beberapa tanaman buah-buahan seperti pohon durian, petai, jengkol, tanaman cabe dan pohon lainya tanpa seizin dan sepengetahuan dari Penggugat merupakan perbuatan melawan hukum (onrecht matigedaad); 7. Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat 1 (satu), Tergugat 2 (dua) dan Tergugat 3 (tiga) menguasai objek perkara dengan cara menggarap, mengelola, mengusahai dan memperladangkan tanpa seizin dan sepengatahuan dari Pengugat merupakan perbuatan melawan hukum (onrecht matigedaad): 8. Menyatakan Tergugat 1 (satu), Tergugat 2 (dua) dan Tergugat 3 (tiga) tidak berhak atas Objek Perkara; 9.Menghukum Tergugat 1 (satu), Tergugat 2 (dua) dan Tergugat 3 (tiga) untuk mengembalikan/meyerahkan semua yang jadi objek perkara dalam perkara ini kepada Penggugat dan bebas dari pada hak orang lain yang terdapat didalamnya atau yang diperdapat darinya, jika Para Tergugat ingkar dengan bantuan Aparat Kepolisian /Alat Negara lainnya; 10. Memerintahkan Para Tergugat untuk meninggalkan dan menyerahkan objek perkara kepada Penggugat sebagai pemilik yang sah, dalam keadaan kosong, bebas dari penguasaan pihak manapun juga, dan jika ingkar dapat dengan upaya paksa dengan melibatkan bantuan Aparat Kepolisian/Aparat Keamanan Negara lainnya; 11. Menghukum Tergugat 1 (satu), Tergugat 2 (dua), Tergugat 3 (tiga) dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; 12. Menghukum Tergugat 1 (satu), Tergugat 2 (dua), Tergugat 3 (tiga) dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini; 13. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya. DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 26/Pdt.G/2022/PN Pnn
Statistik11013