- MENOLAK PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM DAN TERDAKWA;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI DUMAI NOMOR 244/PID.B/2022/PN DUM.TANGGAL 6 OKTOBER 2022 SEKEDAR STATUS BARANG BUKTI, SEHINGGA MENGENAI STATUS BARANG BUKTI AMARNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- SATU UNIT MOBIL DAIHATSU SIGRA WARNA PUTIH NOPOL DK 1166 BA, 1 (SATU) LEMBAR STNK MOBIL DAIHATSU SIGRA WARNA PUTIH NOPOL DK 1166 BA, 1 (SATU) PASANG TNKB NO. POL BM 1450 RF, 1 (SATU) HELAI CELANA PENDEK WARNA COKLAT, 1 (SATU) HELAI BAJU KAOS WARNA HITAM AGAR DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA;
- SATU PUCUK SENAPAN JENIS PCP MEREK MARAUDER, DAN 1 (SATU) MAGAZEN PELURU AGAR DIRUSAK SEDEMIKIAN RUPA SEHINGGA TIDAK DAPAT DIPERGUNAKAN LAGI;
- SATU BUTIR PELURU, DAN 1 (SATU) BUTIR PROYEKTIL PELURU SENAPAN ANGIN DIMUSNAHKAN;
- SATU UNIT SEPEDA MOTOR YAMAHA VIXION BM 5521 WH, 1 (SATU) HELAI BAJU KAOS MEREK OFF BLACK WARNA HITAM, 1 (SATU) HELAI KAOS DALAMAN WARNA HITAM DAN 1 (SATU) HELAI CELANA PENDEK WARNA HITAM DIKEMBALIKAN KEPADA AHLI WARIS KORBAN ROMADON NASUTION ALIAS MADON MELALUI SAKSI MUHAMMAD SOLEH NASUTION BIN ABDULLAH NASUTION;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI DUMAI NOMOR 244/PID.B/2022/PN DUM TANGGAL 6 OKTOBER 2022 TERSEBUT UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN SEMENTARA YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA SEBELUM PUTUSAN INI MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP DIKURANGKAN SEPENUHNYA DARI PIDANA PENJARA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- Menolak permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Dumai Nomor 244/Pid.B/2022/PN Dum.Tanggal 6 Oktober 2022 sekedar status barang bukti, sehingga mengenai status barang bukti amarnya berbunyi sebagai berikut:
- Satu unit mobil Daihatsu Sigra warna putih Nopol DK 1166 BA, 1 (satu) lembar STNK mobil Daihatsu Sigra warna putih Nopol DK 1166 BA, 1 (satu) pasang TNKB No. Pol BM 1450 RF, 1 (satu) helai celana pendek warna coklat, 1 (satu) helai baju kaos warna hitam agar dikembalikan kepada Terdakwa;
- Satu pucuk senapan jenis PCP merek Marauder, dan 1 (satu) magazen peluru agar dirusak sedemikian rupa sehingga tidak dapat dipergunakan lagi;
- Satu butir peluru, dan 1 (satu) butir proyektil peluru senapan angin dimusnahkan;
- Satu unit sepeda motor Yamaha Vixion BM 5521 WH, 1 (satu) helai baju kaos merek Off Black warna hitam, 1 (satu) helai kaos dalaman warna hitam dan 1 (satu) helai celana pendek warna hitam dikembalikan kepada ahli waris korban Romadon Nasution alias Madon melalui saksi Muhammad Soleh Nasution bin Abdullah Nasution;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Dumai Nomor 244/Pid.B/2022/PN Dum tanggal 6 Oktober 2022 tersebut untuk selain dan selebihnya;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan sementara yang telah dijalani Terdakwa sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap dikurangkan sepenuhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;
Putusan PT PEKANBARU Nomor 603/PID.B/2022/PT PBR |
|
Nomor | 603/PID.B/2022/PT PBR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Prayitno Iman Santosa |
Hakim Anggota | Bryuzaida, Sri Endang Amperawati Ningsih |
Panitera | Hj.rosviati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA: MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, UNTUK DI TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH) |
Catatan Amar |
MENGADILI Menetapkan barang bukti berupa: Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat pengadilan, untuk di tingkat banding sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 15 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 244/Pid.B/2022/PN Dum
Kasasi : 392 K/Pid/2023
Banding : 603/PID.B/2022/PT PBR
Statistik13026