- Menyatakan Terdakwa Agustinus Ayub Nillu alias Adibu, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Sengaja Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya Secara Berlanjut?, sebagaimana dalam dakwaan primer Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana Kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah baju kaos lengan pendek berwarna biru bertuliskan "Love If You Conect The Dots The Chaos May Disappear And Something Else May Appear" dan pada bagian dalam belakang baju gambar bertuliskan Doofu Cloting Co;
- 1 (satu) buah miniset berwarna coklat dan pada bagian depan minset terdapat tulisan Tyrine;
- 1 (satu) buah celana pendek kain warna abu-abu bergambar bunga-bunga dan terdapat tali warna putih pada bagian pinggang;
- 1 (satu) buah celana dalam berwarna dasar hitam bergambar bibir dan hati warna kuning, merah dan ungu;
- 1 (satu) buah baju kaos lengen pendek warna hitam pada bagian depan baju terdapat gambar seorang perempuan dan terdapat tulisan Beams Thxnks Hooks Divisiom dan pada bagian bawah baju terdapat tulisan Madness Medium dan tulisan Made In Indonesia;
- 1 (satu) buah celana pendek berukuran berwarna biru dan pada bagian pinggang celana terdapat tulisan Supo dan tulisan New York N, pada bagian depan saku celana bagian belakang terdapat sobekan;
Putusan PN LARANTUKA Nomor 39/Pid.Sus/2022/PN Lrt |
|
Nomor | 39/Pid.Sus/2022/PN Lrt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 5 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN LARANTUKA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tjokorda P. B. Pastima |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Muhammad Irfan Syahputra, Hakim Anggota Tigor Hamonangan Napitupulu |
Panitera | Panitera Pengganti Christa Junita Afoan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Di kembalikan kepada Anak Korban Agnes Septiani De Ornay; Di kembalikan kepada Terdakwa; 6.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 39/Pid.Sus/2022/PN Lrt
Statistik934