- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas Sertifikat Hak Milik Nomor 5506 tanggal 08 Juli 2005, Surat Ukur 6591/2005 Luas Tanah 1.795 M2atas nama Dian Yustiwi Marbun yang terletak di Jalan G. Obos XIV RT. 10 / RW. 07, Kel. Menteng, Kec. Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah;
- Menyatakan sertifikat Sertifikat Hak Milik Nomor 5506 tanggal 08 Juli 2005, Surat Ukur 6591/2005 Luas Tanah 1.795 M2atas nama Dian Yustiwi Marbun yang terletak di Jalan G. Obos XIV RT. 10 / RW. 07, Kel. Menteng, Kec. Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum;
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang membangun rumah diatas tanah objek sengketa milik Penggugat berupa bangunan rumah terbuat dari kayu atau apapun itu dengan segala akibat hukumnya tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Memerintahkan Tergugat untuk mengosongkan tanah dan menyerahkan dengan secara sukarela tanpa syarat objek sengketa seluas 1.795 M2yang yang terletak di Jalan G. Obos XIV RT. 10 / RW. 07, Kel. Menteng, Kec. Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp1.190.000,- (satu juta seratus sembilan puluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 117/Pdt.G/2022/PN Plk |
|
Nomor | 117/Pdt.G/2022/PN Plk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 30 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yudi Eka Putra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Erni Kusumawati, Br Hakim Anggota Sumaryono |
Panitera | Panitera Pengganti: Taty |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Provisi Menolak gugatan penggugat provisi untuk seluruhnya; Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara |
Tanggal Musyawarah | 15 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 117/Pdt.G/2022/PN_Plk.zip
- Download PDF
- 117/Pdt.G/2022/PN_Plk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 117/Pdt.G/2022/PN Plk
Statistik10242