- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menetapkan dua objek harta sebagai berikut:
- Tanah dan bangunan seluas 70 M2, terletak di Perumahan Bumi Jaya Indah Blok F No. 13, RT 038, RW 011, Kelurahan Munjuljaya, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Sertipikat Hak Milik No. 01489 atas nama Penggugat;
- Tanah dan bangunan seluas 70 M2, terletak di Perumahan Bumi Jaya Indah Blok F No. 12 A, RT 038, RW 011, Kelurahan Munjuljaya, Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Sertipikat Hak Milik Nomor: 01488 atas nama Tergugat;
- Utara : Rumah milik Dwiharsono;
- Timur : Rumah milik Setyo Wibowo;
- Selatan : Jalan Perumahan;
- Barat : Rumah milik Azwar Yani;
- Menetapkan Penggugat dan Tergugat masing-masing berhak memperoleh 1/2 (seperdua) bagian dari harta bersama pada Angka 2.1 dan Angka 2.2 tersebut di atas;
- Menghukum dan memerintahkan Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama pada Angka 2.1. dan Angka 2.2 tersebut di atas dan menyerahkan bagian masing-masing atas harta bersama tersebut. Apabila pembagian secara natura tidak dapat dilaksanakan karena sesuatu hal, maka pembagiannya dilakukan dengan cara penjualan atau pelelangan melalui bantuan Kantor Lelang Negara;
Putusan PA PURWAKARTA Nomor 1319/Pdt.G/2022/PA.Pwk |
|
Nomor | 1319/Pdt.G/2022/PA.Pwk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 3 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PA PURWAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Deni Heriansyah |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Tibyani, Hakim Anggota Lia Yuliasih |
Panitera | Panitera Pengganti: Andi Medyana Abdurachman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI Kedua objek tersebut sekarang telah menjadi satu bangunan rumah permanen dengan batas-batas sebagai berikut: sebagai harta bersama Penggugat dan Tergugat; DALAM REKONVENSI Menolak gugatan Penggugat DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.075.000,00 (dua juta tujuh puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1319/Pdt.G/2022/PA.Pwk
Statistik383