- Menyatakan Terdakwa : RUDY IRAWAN Bin MUANAM, tersebut diatas telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan serta pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000,000,- (satu milyard rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket sabu berat bersih 0,22 gram;
- 1 (satu) buah ikat pinggang warna abu - abu kuning;
- 1 (satu) buah Handphone merk Oppo warna biru No. Simcard : 08953085346275235 dan No. Imei : 8601690431070;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 480/Pid.Sus/2022/PN Bpp |
|
Nomor | 480/Pid.Sus/2022/PN Bpp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 26 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BALIKPAPAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arif Wisaksono |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rusdhiana Andayani, Hakim Anggota Arum Kusuma Dewi |
Panitera | Panitera Pengganti: Noor Partiansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 7/PID.SUS/2023/PT SMR
Pertama : 480/Pid.Sus/2022/PN Bpp
Statistik695