- Menyatakan Terdakwa NURMATIAS Alias AJO Bin ZAKIRUDIN DEES tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya? dan ?dengan sengaja membujuk Anak untuk melakukan perbuatan cabul? sebagaimana dalam dakwaan Kumulatif kesatu dan kedua ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun dan denda sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Buah Handphone Merek Realme Type Rmx Warna Abu-abu Dengan No. Imei 1 : 865462052296650 Dengan No Imei 2 : 46542052296643 Dan Dengan No Sim Card : 085265907544;
- 1 (satu) Helai Baju Kaos Lengan Pendek Warna Merah Jambu Dengan Motif Bunga;
- 1 (satu) Helai Celana Pendek Warna Merah Jambu Dengan Motif Bunga;
- 1 (satu) Helai Sweater Warna Biru Merah Dengan Motif Garis;
- 1 (satu) Helai Celana Panjang Warna Hijau Dengan Motif Garis Kuning;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda vario warna hitam dengan nomor polisi BM 2984 GC;
Putusan PN TEMBILAHAN Nomor 185/Pid.Sus/2022/PN Tbh |
|
Nomor | 185/Pid.Sus/2022/PN Tbh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 4 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TEMBILAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua M. Alif Akbar Pranagara |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Reynaldo Binsar. H. S., Hakim Anggota Jonta Ginting |
Panitera | Panitera Pengganti: Baginda Sultan Firmansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI dirampas untuk di musnahkan; dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 185/Pid.Sus/2022/PN Tbh
Statistik870