- Menolak eksepsi Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebahagian;
- Utara berbatasan dengan B.2335 3283/1994.
- Sebelah Timur berbatasan dengan jalan Blok T.
- Sebelah Selatan berbatasan dengan jalan.
- Sebelah Barat berbatasan dengan M.1560 209/2150/1978.
- Utara berbatasan dengan Kav.21. 238/2263/78.
- Sebelah Timur berbatasan dengan Kav.3. 231/2256/78.
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan.
- Sebelah Barat berbatasan dengan Kav.5. 233/2258/78.
- Utara berbatasan dengan M.795. 86/2976/86.
- Sebelah Timur berbatasan dengan M.7416. 89/2979/86.
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Kebon Jeruk.
- Sebelah Utara berbatasan dengan 02009.
- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Puri Beta Selatan RayaRuko Taman Buah.
- Sebelah Selatan berbatasan dengan 02010.
- Utara berbatasan dengan 01556.
- Sebelah Timur berbatasan dengan 02016.
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jl. Puri Beta Selatan Raya, Ruko Taman Buah.
- Sebelah Barat berbatasan dengan 02018.
- Sebelah Utara berbatasan dengan 01552.
- Sebelah Timur berbatasan dengan 02022.
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jl. Puri Beta Selatan Raya, ruko Taman Buah.
- Sebelah Barat berbatasan dengan 02024.
- Sebelah Utara berbatasan dengan 05595.
- Sebelah Timur berbatasan dengan 00426.
- Sebelah Selatan berbatasan dengan 00427.
- Sebelah Barat berbatasan dengan Jl.Raden Fatah.
- Kerugian Materiil sebesar Rp. 2.500.000.000 ,- ( dua milyar lima ratus juta rupiah ) ;
- Kerugian Inmateriil sebesar Rp. 3.000.000.000 ,- ( tiga milyar rupiah );
- Kerugian lain yaitu uang sewa 2 ruko terbengkalai sebesar Rp. 465.000.000 ,- ( empat ratus enam puluh lima juta rupiah );
- Utara berbatasan dengan B.2335 3283/1994.
- Sebelah Timur berbatasan dengan jalan Blok T.
- Sebelah Selatan berbatasan dengan jalan.
- Sebelah Barat berbatasan dengan M.1560 209/2150/1978.
- Utara berbatasan dengan Kav.21. 238/2263/78.
- Sebelah Timur berbatasan dengan Kav.3. 231/2256/78.
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan.
- Sebelah Barat berbatasan dengan Kav.5. 233/2258/78.
- Utara berbatasan dengan M.795. 86/2976/86.
- Sebelah Timur berbatasan dengan M.7416. 89/2979/86.
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Kebon Jeruk.
- Sebelah Utara berbatasan dengan 02009.
- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Puri Beta Selatan RayaRuko Taman Buah.
- Sebelah Selatan berbatasan dengan 02010.
- Utara berbatasan dengan 01556.
- Sebelah Timur berbatasan dengan 02016.
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jl. Puri Beta Selatan Raya, Ruko Taman Buah.
- Sebelah Barat berbatasan dengan 02018.
- Sebelah Utara berbatasan dengan 01552.
- Sebelah Timur berbatasan dengan 02022.
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jl. Puri Beta Selatan Raya, ruko Taman Buah.
- Sebelah Barat berbatasan dengan 02024.
- Sebelah Utara berbatasan dengan 05595.
- Sebelah Timur berbatasan dengan 00426.
- Sebelah Selatan berbatasan dengan 00427.
- Sebelah Barat berbatasan dengan Jl.Raden Fatah.
- Mobil Nissan Livina Xgeari, warna abu-abu metalik, nomor polisi: B 1073 TKW, tahun pembuatan 2010, atas nama Achmad Achyar Sulchi, S.E.
- Motor Yamaha Vega, warna abu-abu, nomor polisi: B 6278 VOG, tahun pembuatan 2010, atas nama Tasiyar.
- Membebankan kepada Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini secara bersama-sama dan berimbang, yaitu Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp 21.710.000 (Dua puluh satu juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah), dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp. 5.815.000 (Lima juta delapan ratus lima belas ribu rupiah);
Putusan PA JAKARTA BARAT Nomor 919/Pdt.G/2022/PA.JB |
|
Nomor | 919/Pdt.G/2022/PA.JB |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PA JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj. Nurlen Afriza |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Hafifulloh, Br Hakim Anggota Dra. Hj. Fauziah |
Panitera | Panitera Pengganti: Atiyahaofanah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara Dalam Konvensi 2. Menetapkan Sita Harta Bersama yang dilaksanakan oleh Juru Sita Pengadilan Agama Jakarta Barat tanggal 31 Mei 2022, dan oleh Jurusita Pengadilan Agama Tangerang .dilaksanakan tanggal 08 Juni 2022, dinyatakan sah dan berharga; 3. Menetapkan harta berikut sebagai harta bersama Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi, yaitu: 3.1 Sebidang Tanah yang diatasnya berdiri Bangunan Rumah Tinggal seluas 358 M2 ( tiga ratus lima puluh delapan meter persegi ), berdasarkan AKTA JUAL BELI Nomor : 143 / 2009 , tertanggal 30 April 2009, yang dikeluarkan oleh Kantor Notaris ILMIAWAN DEKRIT S, SH dan berdasarkan Sertifikat Hak Milik No: 7570 atas nama Sephiaris Diana, dikenal umum terletak di Kavling Hankam Joglo, Jl. Basoka II Blok T No. 07, Rt. 005 / Rw. 02, Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan , Jakarta Barat, dengan batas ?batas sebagai berikut : 3.2 Sebidang Tanah seluas 535 M2 , berdasarkan Sertifikat Hak Milik No . 2261 / Joglo atas nama Sephiaris Diana, terletak di Kav. Hankam Joglo, Jl. Rudal I, Joglo Kembangan, Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta Barat, dengan batas-batas sebagai berikut ; 3.3 1 ( satu ) Unit Ruko seluas 35 M2 , berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 1629 atas nama Sephiaris Diana, terletak di Jl. Persil Kebun Jeruk No. 46 , Kelurahan Kebun Jeruk, Kecamatan Kebun Jeruk, sekarang ini berubah menjadi Jl. Meruya No. 4, Jakarta Barat, dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Barat berbatasan dengan PT Bumi Asih 3.4. 1 ( satu ) Unit Ruko seluas 37 M2 , berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 3757, atas nama Sephiaris Diana, terletak di Puri Beta Selatan Raya, Ruko Taman Buah No. 29, Kelurahan Larangan Utara Kecamatan Larangan, Ciledug, Kota Tangerang, dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Barat berbatasan dengan 01560 . .3.5. 1 ( satu ) Unit Ruko seluas 37 M2 , berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 1591 atas nama Sephiaris Diana, terletak di Puri Beta Selatan Raya, Ruko Taman Buah No. 55, Kelurahan Larangan Utara, Kecamatan Larangan, Ciledug, Kota Tangerang, dengan batas-batas sebagai berikut : 3.6. 1 ( satu ) Unit Ruko Seluas 37 M2 , berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. Atas nama Sephiaris Diana, terletak di Puri Beta -Selatan Raya, Ruko Taman Buah No. 67, Kelurahan Larangan Utara, Kecamatan Larangan, Ciledug, Kota , dengan batas-batas sebagai berikut : 3.7 1 ( satu ) Unit Ruko seluas 72 M2 , berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 4821 / Parung serab, atas Sephiaris Diana, terletak di Parung Serab, Kelurahan Parung Serab, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, dengan batas-batas sebagai berikut : 4. Menetapkan bahagian Penggugat Konvensi adalah bahagian dari harta bersama, dan bahagian Tergugat Konvensi bahagian dari harta bersama, sebagaimana tersebut dalam amar angka 3 di atas, 5. Menghukum Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi untuk membagi harta bersama, sebagaimana tersebut dalam amar angka 4 di atas, dan menyerahkan bahagian masing-masing, apabila tidak dapat dilakukan secara natura (riil) maka dilakukan melalui lelang, dan uang hasil lelang tersebut dibagi sesuai bahagian asing-masing Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi; 6. Menghukum Tergugat Konvensi untuk membayar kepada Penggugat Konvensi, nafkah lampau / madhya selama 25 tahun berjumlah Rp. 688.000.000 ( Enam ratus delapan puluh delapan uta rupiah); 7. Menghukum Tergugat Konvensi untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari kepada Penggugat Konvensi apabila lalai dalam menjalankan atau memenuhi isi putusan dalam perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap; 8 Menyatakan gugatan Penggugat Konvensi tidak dapat diterima (Niet Onvanklijk verklaard/ NO), yaitu : a. Agar perbuatan Tergugat Konvensi menguasai seluruh harta milik Penggugat Konvensi adalah tanpa hak dan melawan hukum; b. Agar Menghukum Tergugat Konvensi membayar ganti kerugian kepada Penggugat Konvensi berupa : 10. Menolak gugatan Penggugat Konvensi selain dan selebihnya; Dalam Rekonvensi 2.1. Sebidang Tanah yang diatasnya berdiri Bangunan Rumah Tinggal seluas 358 M2 ( tiga ratus lima puluh delapan meter persegi ), berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 143 / 2009 , tertanggal 30 April 2009, yang dikeluarkan oleh Kantor Notaris ILMIAWAN DEKRIT S, SH dan berdasarkan Sertifikat Hak Milik No: 7570 atas nama Sephiaris Diana, dikenal umum terletak di Kavling Hankam Joglo, Jl. Basoka II Blok T No. 07, Rt. 005 / Rw. 02, Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan , Jakarta Barat, dengan batas ?batas sebagai berikut : 2.2 Sebidang Tanah seluas 535 M2 , berdasarkan Sertifikat Hak Milik No . 2261 / Joglo atas nama Sephiaris Diana, terletak di Kav. Hankam Joglo, Jl. Rudal I, Joglo Kembangan, Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta Barat, dengan batas-batas sebagai berikut ; 2.3 ( satu ) Unit Ruko seluas 35 M2 , berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 1629 atas nama Sephiaris Diana, terletak di Jl. Persil Kebun Jeruk No. 46 , Kelurahan Kebun Jeruk, Kecamatan Kebun Jeruk, sekarang ini berubah menjadi Jl. Meruya No. 4, Jakarta Barat, dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Barat berbatasan dengan PT Bumi Asih 2.4 1 ( satu ) Unit Ruko seluas 37 M2 , berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 3757, atas nama Sephiaris Diana, terletak di Puri Beta Selatan Raya, Ruko Taman Buah No. 29, Kelurahan Larangan Utara Kecamatan Larangan, Ciledug, Kota Tangerang, dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Barat berbatasan dengan 01560 . 2.5 1 ( satu ) Unit Ruko seluas 37 M2 , berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 1591 atas nama Sephiaris Diana, terletak di Puri Beta Selatan Raya, Ruko Taman Buah No. 55, Kelurahan Larangan Utara, Kecamatan Larangan, Ciledug , Kota Tangerang, dengan batas-batas sebagai berikut 2.6 1 ( satu ) Unit Ruko Seluas 37 M2 , berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. Atas nama Sephiaris Diana, terletak di Puri Beta -Selatan Raya, Ruko Taman Buah No. 67, Kelurahan Larangan Utara, Kecamatan Larangan, Ciledug, Kota , dengan batas-batas sebagai berikut : 2.7 1 ( satu ) Unit Ruko seluas 72 M2 , berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 4821 / Parung serab, atas Sephiaris Diana, terletak di Parung Serab, Kelurahan Parung Serab, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, dengan batas-batas sebagai berikut : 2.8 Mobil Toyota Fortuner 2.4 VRZ, warna hitam metalik, nomor polisi: B 2747 BBN, tahun 2016 atas nama Dra. Sephiaris Diana. 2.10 Mobil Proton GEN2, warna silver, nomor polisi: B 2198 VBA, tahun pembuatan 2010, atas nama Tasiyar, . 2.12 Motor Honda Beat, warna orange, nomor polisi: B 6207 BWO, tahun pembuatan 2009 atas nama Dra.Shephiaris Diana; 2.13 Motor Yamaha Aerox, warna biru, nomor polisi: B 3561 UKP, tahun pembuatan 2016, tahun atas nama Achmad Achyar Sulchi, S.E. 2.14 Mobil Datsun GO Panca T 12 MT, tahun 2014, No Pol: B1820 BIM, atas nama Dian Putrie Adila; 3. Menetapkan bahagian Penggugat Rekonvensi adalah 1/4 bahagian dari harta bersama, dan bahagian Tergugat Rekonvensi 3/4 bahagian dari harta bersama; 4. Menghukum Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk membagi harta bersama, sebagaimana tersebut dalam amar angka 3 di atas, dan menyerahkan bahagian masing-masing, apabila tidak dapat dilakukan secara natura (riil) maka dilakukan melalui lelang, dan uang hasil lelang tersebut dibagi sesuai bahagian masing-masing Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi ; 5. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 20 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 919/Pdt.G/2022/PA.JB
Statistik734