- Menyatakan Terdakwa Hendri als Adjis Bin Adjis tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram?, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Hendri als Adjis Bin Adjis oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 (enam belas) tahun dan pidanadenda sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa Hendri als Adjis Bin Adjis dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa Hendri als Adjis Bin Adjis tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) paket ukuran sedang Narkotika Golongan 1 bukan tanaman jenis sabu seberat 41,95 gram (netto); 1 (satu) paket ukuran sedang Narkotika Golongan 1 bukan tanaman jenis sabu seberat 4,22 gram (netto);Jumlah bersih total Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu sabu diatas adalah 46,17 (empat puluh enam koma tujuh belas) gram, yang disisihkan untuk pengujian BPOM seberat 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram, sehingga berat bersih akhir barang bukti seberat 45,84 (empat puluh lima koma delapan puluh empat) gram; 1 (satu) lembar Bungkus Kopi Indocafe Cappucino;1 (satu) buah Kotak Rokok Sampoerna Mild Ukuran Kecil Warna Putih;1 (satu) buah Kotak Rokok Sampoerna Mild Ukuran Besar Warna Putih;1 (satu) unit Timbangan Digital;1 (satu) set alat hisap sabu (bong) terbuat dari botol kaca;1 (satu) bal plastik klip bening kosong;1 (satu) unit Hand phone Merk Xiomi Tife X 4 warna hitam;1 (satu) lembar kantong kain warna hitam;1 (satu) lembar kantong plastik warna hitam;1 (satu) buah ember (Bekas cat tembok) merk Permata warna putih;Dimusnahkan;
- Membebankan kepada Terdakwa Hendri als Adjis Bin Adjis membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN SENGETI Nomor 124/Pid.Sus/2022/PN Snt |
|
Nomor | 124/Pid.Sus/2022/PN Snt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 24 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SENGETI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Gabriel Lase |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andi Setiawan, Br Hakim Anggota Mohammad Harzian Rahmatsyah |
Panitera | Panitera Pengganti Ricky Bastian |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 124/Pid.Sus/2022/PN_Snt.zip
- Download PDF
- 124/Pid.Sus/2022/PN_Snt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2467 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 124/Pid.Sus/2022/PN Snt
Banding : 213/PID.SUS/2022/PT JMB
Statistik5923