- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Sebagian;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas Tanah dan Bangunan Persil Nomor 26 D II, Kohir Nomor C. 1255, khususnya atas tanah seluas 828,51 M2 (delapan ratus dua puluh delapan koma lima puluh satu meter persegi), di Desa Cangkuang Kulon, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, dengan batas-batas:
- Utara : Gang;
- Timur : Tanah Aisyah/gang;
- Selatan : Tanah H. Iskandar;
- Barat : Jalan Terusan Cibaduyut;
- Menyatakan Akta Jual Beli No. 455/2002 tertanggal 27 Desember 2002, yang dibuat oleh dan di hadapan HARRY WAHYONO, B.A., Camat Kecamatan Dayeuhkolot, selaku PPAT adalah sah dan mengikat serta memiliki kekuatan hukum;
- Menyatakan Para Tergugat yakni Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan ini;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III untuk membayar biaya perkara.sebesar Rp.11.240.000,- (sebelas juta dua ratus empat puluh ribu rupiah);
- Menolak Gugatan selain dan selebihnya;
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 116/Pdt.G/2022/PN Blb |
|
Nomor | 116/Pdt.G/2022/PN Blb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 3 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dwi Sugianto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ika Lusiana Riyanti, Hakim Anggota Nenny Ekawaty Barus |
Panitera | Panitera Pengganti Eliyana Parlina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 15 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 116/Pdt.G/2022/PN_Blb.zip
- Download PDF
- 116/Pdt.G/2022/PN_Blb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 116/Pdt.G/2022/PN Blb
Statistik8721