- Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat I Dalam Rekonvensi/Tergugat I Dalam Konvensi untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat Dalam Rekonvensi/Penggugat Dalam Konvensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menyatakan Tergugat Dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi mempunyai utang yang belum dibayar lunas kepada Penggugat I dalam Rekonvensi/Tergugat I Dalam Konvensi sebesar Rp. 2.852.934.119,- (dua milyar delapan ratus lima puluh dua juta sembilan ratus tiga puluh empat ribu seratus sembilan belas rupiah) atas transaksi pembelian bahan kimia textile untuk periode bulan Mei 2017 sampai dengan bulan Februari 2018 ;
- Menghukum Tergugat Dalam Rekonvensi/Penggugat Dalam Konvensi untuk membayar lunas utangnya kepada Penggugat I dalam Rekonvensi/Tergugat I Dalam Konvensi sebesar Rp. 2.852.934.119,- (dua milyar delapan ratus lima puluh dua juta sembilan ratus tiga puluh empat ribu seratus sembilan belas rupiah) atas transaksi pembelian bahan kimia textile untuk periode bulan Mei 2017 sampai dengan bulan Februari 2018;
- Menghukum kepada Tergugat Dalam Rekonvensi untuk memberikan ganti rugi kepada Penggugat I dalam Rekonvensi berupa kerugian Materil berupa bunga dengan perhitungan hutang pokok sebesar Rp. 2.852.934.119,- (dua milyar delapan ratus lima puluh dua juta sembilan ratus tiga puluh empat ribu sembilan ratus sembilan belas rupiah) X 6 % (enam persen) X 5 tahun = Rp855.880.235 (delapan ratus lima puluh lima juta delapan ratus delapan puluh ribu dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
- Menolak selain dan selebihnya;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat II Dalam Rekonvensi/Tergugat II Dalam Konvensi untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat Dalam Rekonvensi/Penggugat Dalam Konvensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menyatakan Tergugat Dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi mempunyai utang yang belum dibayar lunas kepada Penggugat I dalam Rekonvensi/Tergugat I Dalam Konvensi sebesar Rp 638.104.189,- ( enam ratus tiga puluh delapan juta seratus empat ribu seratus delapan puluh sembilan rupiah) atas transaksi pembelian bahan kimia textile untuk periode bulan Mei 2017 sampai dengan bulan Februari 2018 ;
- Menghukum Tergugat Dalam Rekonvensi/Penggugat Dalam Konvensi untuk membayar lunas utangnya kepada Penggugat II dalam Rekonvensi/Tergugat II Dalam Konvensi sebesar Rp 638.104.189,- ( enam ratus tiga puluh delapan juta seratus empat ribu seratus delapan puluh sembilan rupiah) atas transaksi pembelian bahan kimia textile untuk periode bulan Mei 2017 sampai dengan bulan Februari 2018;
- Menghukum kepada Tergugat Dalam Rekonvensi untuk memberikan ganti rugi kepada Penggugat II dalam Rekonvensi berupa kerugian Materil berupa bunga dengan perhitungan hutang pokok sebesar Rp 638.104.189,- (enam ratus tiga puluh delapan juta seratus empat ribu seratus delapan puluh sembilan rupiah) X 6 % (enam persen) X 5 tahun = Rp191.431.256 (seratus sembilan puluh satu juta empat ratus tiga puluh satu ribu dua ratus lima puluh enam rupiah);
- Menolak selain dan selebihnya;
- Menghukum Penggugat Dalam Konvensi/Tergugat Dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.965.000,00 (sembilan ratus enam puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 121/Pdt.G/2022/PN Blb |
|
Nomor | 121/Pdt.G/2022/PN Blb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kusman |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Nurhayati Nasution, Hakim Anggota Idi Il Amin |
Panitera | Panitera Pengganti: Asep Muharam |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Konvensi : Dalam Pokok Perkara : Dalam Rekonvensi : Dalam Rekonvensi Penggugat I Dalam Rekonvensi/Tergugat I Dalam Konvensi: Dalam Rekonvensi Gugatan Penggugat II Dalam Rekonvensi/Tergugat II Dalam Konvensi: Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 13 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 13 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 121/Pdt.G/2022/PN Blb
Statistik8715