- Menyatakan sah dan berharga serta berkekuatan hukum tetap terhadap surat-surat yang diterbitkan oleh BP Batam kepada Hari Basuki (in casu Penggugat) terhadap terhadap Rumah yang beralamat di Anggrek Mas Blok F No.: 05, RT 002/RW 006, Kelurahan Taman Baloi, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, yaitu berupa:
- ang Wajib Tahunan Perpanjangan No.: Faktur C.0607051801 tertanggal 08 Mei 2018 senilai Rp.19.980.000,- (sembilan belas juta sembilan ratus delapan puluh ribu Rupiah);
- Uang Wajib Tahunan BP Batam dengan Nomor Registrasi: EXT0420180321 senilai Rp.19.980.000,- (sembilanbelas juta sembilanratus delapanpuluh ribu Rupiah) dibayar lunas tertanggal 07 Juni 2018;
- ii) Surat Persetujuan Peralihan Hak Atas Tanah No.: 13758/IPH/12/2018 tanggal 19 Desember 2018, dari Kurniasih Eko Risti (in casu Tergugat I) ke Hari Basuki (in casu Penggugat);
- v) Gambar Penetapan Lokasi No.: 218.20.90090074.319.H1 tanggal 21 November 2018 balik nama kepada Hari Basuki (in casu Penggugat);
- );
- i) Surat Keputusan Penggunaan Lahan No.: 817/A3/L/2/2020 tanggal 15 Februari 2020 atas nama Hari Basuki (in casu Penggugat).
Putusan PN BATAM Nomor 198/Pdt.G/2022/PN Btm |
|
Nomor | 198/Pdt.G/2022/PN Btm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 19 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Halimatussakdiah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Edy Sameaputty, Br Hakim Anggota Sapri Tarigan |
Panitera | Panitera Pengganti: Herty Mariana Turnip |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM PROVISI Menolak gugatan provisi Penggugat DALAM EKSEPSI : Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II; DALAM POKOK PERKARA : 1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan sah dan berharga serta berkekuatan hukum tetap terhadap Surat Kesepakatan Usulan Skema Penyelesaian Hutang tertanggal 08 Juni 2015, antara Kurniasih Eko Risti (in casu Tergugat I) dan Nugrahanto (in casu Tergugat II) dengan Hari Basuki (in casu Penggugat). 3.Menyatakan sah dan berharga serta berkekuatan hukum tetap terhadap Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli No.: 180 tertanggal 31 Agustus 2017 yang dibuat dihadapan Herry Ridwanto, S.H. Notaris di Batam antara Kurniasih Eko Risti (in casu Tergugat I) dan Nugrahanto (in casu Tergugat II) dengan Hari Basuki (in casu Penggugat) atas Rumah yang beralamat di Anggrek Mas Blok F No.: 05, RT 002/RW 006, Kelurahan Taman Baloi, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Indonesia sebagaimana berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan No.: 05998 tertanggal 22 Februari 2021 atas nama Hari Basuki (in casu Penggugat) dahulu Sertipikat Hak Guna Bangunan No.: 1547 tertanggal 11 Desember 2007 atas nama Hari Basuki (in casu Penggugat). 4.Menyatakan sah dan berharga serta berkekuatan hukum tetap terhadap Akta Kuasa untuk Menjual No.: 180 tertanggal 31 Agustus 2017 di buat dihadapan Herry Ridwanto, S.H. Notaris di Batam, antara Kurniasih Eko Risti (in casu Tergugat I) dan Nugrahanto (in casu Tergugat II) dengan Hari Basuki (in casu Penggugat) atas Rumah yang beralamat di Anggrek Mas Blok F No.: 05, RT 002/RW 006, Kelurahan Taman Baloi, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Indonesia sebagaimana berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan No.: 05998 tertanggal 22 Februari 2021 atas nama Hari Basuki (in casu Penggugat) dahulu Sertipikat Hak Guna Bangunan No.: 1547 tertanggal 11 Desember 2007 atas nama HARI BASUKI (in casu Penggugat). 6.Menyatakan sah dan berharga serta berkekuatan hukum tetap terhadap Akta Jual Beli No.: 1527/2018 tanggal 31 Desember 2018 yang dibuat dihadapan Herry Ridwanto, S.H PPAT Notaris di Batam antara Kurniasih Eko Risti (in casu Tergugat I) dan Nugrahanto (in casu Tergugat II) dengan Hari Basuki (in casu Penggugat) atas Rumah yang beralamat di Anggrek Mas Blok F No.: 05, RT 002/RW 006, Kelurahan Taman Baloi, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Indonesia sebagaimana berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan No.: 05998 tertanggal 22 Februari 2021 atas nama Hari Basuki (in casu Penggugat) dahulu Sertipikat Hak Guna Bangunan No.: 1547 tertanggal 11 Desember 2007 atas nama Hari Basuki (in casu Penggugat). 7.Menyatakan sah dan berharga serta berkekuatan hukum tetap terhadap Rumah yang beralamat di Anggrek Mas Blok F No.: 05, RT 002/RW 006, Kelurahan Taman Baloi, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau adalah milik dan haknya Penggugat demikian berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan No.: 05998 tertanggal 22 Februari 2021 atas nama Hari Basuki (in casu Penggugat) dahulu Sertipikat Hak Guna Bangunan No.: 1547 tertanggal 11 Desember 2007 atas nama Hari Basuki (in casu Penggugat). 8. Menyatakan Kurniasih Eko Risti (in casu Tergugat I), Nugrahanto (in casu Tergugat II), dan Pondok Pesantren AL-MADANIAH (in casu Tergugat III) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; 9. Menghukum Kurniasih Eko Risti (in casu Tergugat I), Nugrahanto (in casu Tergugat II), Pondok Pesantren AL-MADANIAH (in casu Tergugat III) dan siapun yang berada di Rumah di Anggrek Mas Blok F No.: 05, RT 002/RW 006, Kelurahan Taman Baloi, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau tersebut untuk mengosongkan Rumah di Anggrek Mas Blok F No.: 05, RT 002/RW 006, Kelurahan Taman Baloi, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau dan menyerahkan kepada Penggugat sebagaimana berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan No.: 05998 tertanggal 22 Februari 2021 atas nama Hari Basuki (in casu Penggugat) dahulu Sertipikat Hak Guna Bangunan No.: 1547 tertanggal 11 Desember 2007 atas nama Kurniasih Eko Risti (in casu Tergugat I). 10. Menghukum Kurniasih Eko Risti (in casu Tergugat I), Nugrahanto (in casu Tergugat II), dan Pondok Pesantren AL-MADANIAH (in casu Tergugat III) untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan Perkara a quo; 11. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp1.540.000,00 (satu juta lima ratus empat puluh ribu rupiah); 12. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya. |
Tanggal Musyawarah | 15 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 198/Pdt.G/2022/PN_Btm.zip
- Download PDF
- 198/Pdt.G/2022/PN_Btm.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 198/Pdt.G/2022/PN Btm
Statistik555