Putusan PTUN PEKAN BARU Nomor 35/G/TF/2022/PTUN.PBR |
|
Nomor | 35/G/TF/2022/PTUN.PBR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 30 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PTUN PEKAN BARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Cusi Aprilia Hartanti |
Hakim Anggota | Erick S. Sihombing, Misbah Hilmy |
Panitera | Nur Sujud |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM EKSEPSI:Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat II Intervensi danTergugat II Intervensi 2 untuk seluruhnya.DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Mewajibkan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III secara bersama-sama untukmelakukan Tindakan Pemerintahan berupa pemulihan terhadap kerusakanlingkungan hidup Hutan Konservasi Kawasan Suaka Alam Suaka Margasatwa (SM)Balai Raja dengan cara menebang seluruh tanaman kelapa sawit, membongkarpabrik kelapa sawit, melakukan pengelolaan lingkungan hidup terhadap sumursumurminyak dan gas tua/eksisting beserta sarana penunjangnya yang masukdalam Hutan Konservasi Kawasan Suaka Alam Suaka Margasatwa (SM) Balai Raja,serta melakukan penanaman kembali (reboisasi) dengan jenis tumbuhan yangsesuai dengan fungsi Hutan Konservasi Kawasan Suaka Alam Suaka Margasatwa(SM) Balai Raja;3. Mewajibkan Tergugat II untuk menerbitkan Pedoman Pengelolaan LingkunganHidup pada Kegiatan Penambangan/Pengeboran dan Pemeliharaan Sumur Minyakdan Gas Bumi di Kawasan Suaka Alam;4. Mewajibkan Tergugat I dan Tergugat III untuk melakukan penegakan hukum dibidang lingkungan hidup dan kehutanan dengan menghentikan kegiatan pemanfaatan dan menutup Suaka Alam Suaka Margasatwa (SM) Balai Rajakhususnya terhadap areal yang terdapat perkebunan kelapa sawit, pabrik kelapasawit, dan sumur- sumur minyak dan gas tua/eksisting beserta saranapenunjangnya dengan cara melakukan penyegelan, pemasangan plang, penyidikandan/atau tindakan penegakan hukum lainnya berdasarkan peraturan perundangundanganyang berlaku sampai dengan telah dilakukannya pemulihan dan/ataupengelolaan lingkungan hidup;5. Mewajibkan Tergugat II, Tergugat II Intervensi dan Tergugat II Intervensi 2 melaluiTergugat II untuk menanggung seluruh kerugian lingkungan hidup atas biayapemulihan, pengelolaan dan/atau reboisasi terhadap kerusakan lingkungan hidupHutan Konservasi Kawasan Suaka Alam Suaka Margasatwa (SM) Balai Raja, yangnilainya ditentukan dengan penghitungan riil sesuai dengan tanggungannyamasing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;6. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat II Intervensi, danTergugat II Intervensi 2 secara bersama-sama untuk membayar biaya perkarasejumlah Rp. 7.004.288,- (Tujuh juta empat ribu dua ratus delapan puluh delapanrupiah). |
Tanggal Musyawarah | 9 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 35/G/TF/2022/PTUN.PBR.zip
- Download PDF
- 35/G/TF/2022/PTUN.PBR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 46/B/TF/2023/PT.TUN.MDN
Pertama : 35/G/TF/2022/PTUN.PBR
Statistik238122