- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih daya, Waktu Kerja, Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja;
- Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak putusan ini dibacakan pada tanggal 17 Oktober 2022, karena Penggugat memasuki usia pensiun;
- Menghukum Tergugat untuk membayar hak atas pemutusan hubungan kerja kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sejumlah Rp. 39.698.100,-(tiga puluh sembilan juta enam ratus sembilan puluh ribu seratus rupiah ) dengan perincian sebagai berikut:
Putusan PN SEMARANG Nomor 26/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Smg |
|
Nomor | 26/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Achmad Rasyid Purba |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Anton Catur Sulistiyo, Br Hakim Anggota Nursalam |
Panitera | Panitera Pengganti: Siti Masyitoh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Pesangon : 9 x 1,75 x Rp. 1.825.200,-= Rp. 28.746.900,- Penghargaan Masa kerja : 6 x Rp. 1.825.200,- = Rp. 10.951.200,- Penggantian Hak : - = Rp. ,- Total = Rp. 39.698.100,- (tiga puluh sembilan juta enam ratus sembilan puluh delapan ribu seratus rupiah); 5. Membebankan biaya perkara yang timbul dari perkara ini kepada Negara sejumlah Rp. 490.000,- ( empat ratus sembilan puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Oktober 2022 |
Kaidah | PHI |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 26/Pdt.Sus-PHI/2022/PN_Smg.zip
- Download PDF
- 26/Pdt.Sus-PHI/2022/PN_Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 164 K/Pdt.Sus-PHI/2023
Pertama : 26/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Smg
Statistik277133