- Menyatakan Terdakwa I MUH. REZKIAWAN Alias DIKI Bin AMIR LA ABA dan Terdakwa II A. FARID MUDHAFFAR Alias Al Bin A. MUBARAK tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan gabungan pertama primair melanggar Pasal 353 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana ;
- Membebaskan Para Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Penuntut Umum tersebut ;
- Menyatakan Terdakwa I MUH. REZKIAWAN Alias DIKI Bin AMIR LA ABA dan Terdakwa II A. FARID MUDHAFFAR Alias Al Bin A. MUBARAK tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut Serta Melakukan Penganiayaan? sebagaimana dalam dakwaan gabungan pertama subsidair Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I MUH. REZKIAWAN Alias DIKI Bin AMIR LA ABA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan Terdakwa II A. FARID MUDHAFFAR Alias Al Bin A. MUBARAK oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 5 (lima) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah busur/ketapel (pelontar anak panah) yang terbuat dari besi alumunium warna putih.
- 2 (dua) buah anak panah yang terbuat dari besi yang ujungnya bergerigi serta pada pangkalnya terdapat bambu yang diikat menggunakan tali rapia biru dan pada pangkal bambu diselip plastik yang menyerupai baling-baling.
- 1 (satu) unit motor Yamaha M3 warna hitam DD 3832 KO nomor rangka MH3SE8860GJ034786 nomor mesin 3R2E-1169753.
Putusan PN BULUKUMBA Nomor 173/Pid.B/2022/PN Blk |
|
Nomor | 173/Pid.B/2022/PN Blk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BULUKUMBA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ernawaty |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Asnawi Said, Br Hakim Anggota Ria Handayani |
Panitera | Panitera Pengganti: Jamaluddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dimusnahkan. Dikembalikan kepada pemiliknya melalui Para Terdakwa. 8. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 16 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 692 K/Pid/2023
Pertama : 173/Pid.B/2022/PN Blk
Statistik1046