- Dalam Eksepsi :
- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya
- Dalam Pokok Perkara :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.
- Menyatakan hukum sah jual beli antara Penggugat dengan I Made Ciri almarhum orang tua angkat dari Tergugat sebagaimana Surat Pernyataan Jual-beli tanah tanggal 23 September 1997 seluas 4 are yang merupakan bagian dari Tanah Pipil no:1833 , Persil: 24, Klas : II terletak di Subak Gunung Sari Kawan No.164, banjar Tojan, tanah tersebut dengan Sertifikat Hak Milik No.122, desa Pering, luas : 5260 M2, atas nama Ni Nyoman Gari Udiari / sebelumnya atas nama I Made Ciri, dan terdaftar dalam Pajak SPPT NOP No..51.04,020.005.021-0075.0 atas nama I Made Ciri, terletak di Subak Gunung Sari Kawan Blahbatuh, dengan batas-batas :
- Menyatakan hukum perbuatan Tergugat yang selalu keberatan dan menghalangi Penggugat dalam penguasaan tanah sengketa, dan telah menghalangi Penggugat menempati tanah sengketa dan pensertifikatan tanah sengketa menjadi atas nama Penggugat, serta menghalangi Penggugat membangun dan menempati tanah sengketa tanpa alasan hukum yang sah adalah sebagai perbuatan melawan hukum.
- Menghukum kepada Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan tanah objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan membongkar semua bangunan yang sudah ada maupun yang akan ada dan dibangun diatas tanah sengketa selama proses perkara ini berjalan.
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.
Utara : tanah I Made Ciri
Timur : tanah I Made Ciri dan kali
Selatan : kali
Barat : got / jalan
dan merupakan Hak yang Sah dari Penggugat selaku Pemiliknya.
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya.
- Menghukum Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 1.255.000,00 (satu juta dua ratus lima puluh lima ribu rupiah)
Putusan PN GIANYAR Nomor 145/Pdt.G/2022/PN Gin |
|
Nomor | 145/Pdt.G/2022/PN Gin |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN GIANYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erwin Harlond Palyama |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota I Nyoman Dipa Rudiana, Hakim Anggota Dewi Santini |
Panitera | Panitera Pengganti: Ni Nyoman Kariani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONPENSI: DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI |
Tanggal Musyawarah | 9 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 9 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 145/Pdt.G/2022/PN Gin
Statistik454