- Mengabulkan Gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Akta Pendirian PT. Cloud Nine Investment Nomor: 19 tertanggal 18 Februari 2020, yang dibuat di hadapan Notaris Mustofa, SH., M.Kn adalah sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan secara hukum Hak Sewa atas tanah seluas 900 (sembilan ratus) M2 dengan akses jalan bersama dengan panjang kurang lebih 73 (tujuh puluh tiga) Meter dan lebar kurang lebih 3 (tiga) Meter dari sebidang tanah Sertipikat Hak Milik Nomor: 3548/Desa Mas, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, seluas 2139 (dua ribu seratus tiga puluh sembilan) M2 yang disewa Penggugat selama 30 tahun hingga tanggal 29 Mei 2050 berdasarkan Akta Perjanjian Sewa Menyewa No. 19, tertanggal 23 Desember 2020, yang dibuat di hadapan Notaris/PPAT Ida Ayu Putu Sri Mahadewi, S.H., M.Kn adalah sah dan merupakan asset milik pribadi Penggugat;
- Menyatakan secara hukum sebuah bangunan yang diberi nama Villa Casa De Valla yang didirikan di atas Hak Sewa tanah seluas 900 (sembilan ratus) M2 dari sebidang tanah Sertipikat Hak Milik Nomor: 3548/Desa Mas, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, berdasarkan Akta Perjanjian Sewa Menyewa No. 19, tertanggal 23 Desember 2020, yang dibuat di hadapan Notaris/PPAT Ida Ayu Putu Sri Mahadewi, S.H., M.Kn adalah sah dan merupakan asset milik pribadi Penggugat;
- Menyatakan Hukum Tergugat tidak pernah sekalipun menyetorkan sejumlah uang milik Tergugat terhadap bagian saham dan nilai nominal saham atas nama Naura Yemmy Handayanie (Tergugat) sejumlah 500 (lima ratus) lembar saham di PT. Cloud Nine Investment;
- Menyatakan secara hukum Surat Pernyataan yang dibuat dan ditandatangani oleh Naura Yemmy Handayanie (Tergugat) beserta Ahli Warisnya di Yogyakarta pada tanggal 21 April 2020 adalah sah dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
- Menyatakan secara hukum Surat Pernyataan yang dibuat dan ditandatangani Naura Yemmy Handayanie (Tergugat) dan diketahui serta ditandatangi Valur Blomsterberg (Penggugat) yang menyatakan bahwa Tergugat tidak memiliki hak dan kewajiban atas 500 (lima ratus) lembar saham PT. Cloud Nine Investment tersebut dan bersedia membantu Penggugat untuk menjual atau mengalihkan saham atas nama Tergugat tersebut kepada Pihak Lain serta Tergugat juga akan membuatkan suatu Akta Kuasa Menjual atas 500 (lima ratus) lembar saham PT. Cloud Nine Investment kepada Penggugat atas 500 (lima ratus) lembar saham atas nama Naura Yemmy Handayanie adalah sah dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
- Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat berhak untuk mengalihkan 500 (lima ratus) lembar saham atas nama Naura Yemmy Handayanie (Tergugat) di PT. Cloud Nine Investment kepada Pihak Lain yang bersedia membeli 500 (lima ratus) lembar saham tersebut;
- Menyatakan secara hukum Penggugat telah membayar lunas hutangnya kepada Tergugat sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sehingga Penggugat tidak memiliki hutang lagi kepada Tergugat;
- Menyatakan secara hukum terhadap 2 (dua) lembar dokumen yang dibuat oleh Tergugat tersebut untuk ditandatangani Penggugat yang masing-masing lembar memuat dan berisi sebagai berikut:
- Surat Pengakuan Hutang dengan Tempat dan Tanggal Surat yaitu Ubud, 22 Desember 2020 yang pada intinya berisi mengenai Pengakuan hutang Penggugat sebesar Rp.850.000.000,- (delapan ratus lima puluh juta rupiah) kepada Tergugat;
- Surat Pernyataan dengan Tempat dan Tanggal Surat yaitu Ubud, 22 Desember 2020 yang pada intinya berisi pernyataan dari Penggugat bahwa Tergugat mempunyai saham sebesar 20% (dua puluh persen) di PT. CNI dan bersedia memberikan keuntungan sebesar 35% dari PT. Atas hal ini;
- Menyatakan surat pernyataan yang dibuat Penggugat di Gianyar tertanggal 17 Juli 2021 yang isinya mencabut/membatalkan Surat Pengakuan Hutang dengan Tempat dan Tanggal Surat yaitu Ubud, 22 Desember 2020 yang pada intinya berisi mengenai Pengakuan hutang Penggugat sebesar Rp.850.000.000,- (delapan ratus lima puluh juta rupiah) kepada Tergugat adalah sah secara hukum;
- Menyatakan surat pernyataan yang dibuat Penggugat di Gianyar tertanggal 17 Juli 2021 yang isinya mencabut/membatalkan Surat Pernyataan dengan Tempat dan Tanggal Surat yaitu Ubud, 22 Desember 2020 yang pada intinya berisi pernyataan dari Penggugat bahwa Tergugat mempunyai saham sebesar 20% (dua puluh persen) di PT. CNI dan bersedia memberikan keuntungan sebesar 35% dari PT adalah sah secara hukum;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp678.000,00(Enam Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Rupiah);
Putusan PN GIANYAR Nomor 26/Pdt.G/2022/PN Gin |
|
Nomor | 26/Pdt.G/2022/PN Gin |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 24 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN GIANYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sonny Alfian Blegoer Laoemoery |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Astrid Anugrah, Hakim Anggota Erwin Harlond Palyama |
Panitera | Panitera Pengganti: I Wayan Suparta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM POKOK PERKARA Adalah batal demi hukum dan dianggap tidak pernah ada atau tidak berlaku lagi karena terdapat unsur-unsur kekeliruan/kesesatan dan cacat kehendak dalam pembuatannya serta telah melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia; |
Tanggal Musyawarah | 27 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 27 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 26/Pdt.G/2022/PN_Gin.zip
- Download PDF
- 26/Pdt.G/2022/PN_Gin.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 26/Pdt.G/2022/PN Gin
Statistik11832