- Menyatakan Terdakwa I.M.Arfan Bin Jon Heri dan Terdakwa II.Ari Kusmiran Bin Muslim, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Tanpa Hak atau Melawan Hukum Melakukan Permufakatan Jahat untuk Melakukan Tindak Pidana Memiliki dan Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 5 (lima) bungkus / plastik klip ukuran kecil yang berisikan kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,94 (nol koma sembilan puluh empat) gram (sisa netto 0,183 gram);
- 4 (empat) bungkus / plastik klip ukuran kecil yang berisikan kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,71 (nol koma tujuh puluh satu) gram (sisa netto 0,136 gram)
- 1 (satu) lembar jaket warna hitam.
- 1 (satu) buah helm warna hijau merek Nhr.
- 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha Jupiter Z warna hijau hitam, dengan Nomor Polisi: BG 5367 HM, Nomor Rangka : MH330C0029J342988 dan Nomor Mesin: 30C343037.
Putusan PN LUBUK LINGAU Nomor 646/Pid.Sus/2022/PN Llg |
|
Nomor | 646/Pid.Sus/2022/PN Llg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 17 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK LINGAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lina Safitri Tazili |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Verdian Martin, Br Hakim Anggota Amir Rizki Apriadi |
Panitera | Panitera Pengganti Dedy Sohaidi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dimusnahkan Dikembalikan kepada orang tua Terdakwa I. M.Arfan Bin Jon Eri 6. Membebankan para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 15 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3037 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 646/Pid.Sus/2022/PN Llg
Statistik6718