- Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya;
- Menyatakan gugatan Para Penggugat dikabulkan sebagian;
- Menyatakan tanah/kintal pekarangan rumah obyek sengketa yang seluas 128m2 (seratus dua puluh delapan meter persegi), terletak di Jalan Pulau Nias Lorong Jabal Nur (Kompleks Masjid Kelapa Dua Bawah) Kelurahan Simpong Kecamatan Luwuk Selatan (dahulu Kecamatan Luwuk) Kabupaten Banggai dengan batas-batasnya sebagai berikut;
- Utara berbatasan dengan tanah/kintal pekarangan rumah Saudara Iksan Musa/Adenim Kasim/Cori alias Papa Eko;
- Timur berbatasan dengan tanah/kintal pekarangan rumah Saudari Karlin/Saudara Edi Hertanto/pagar tembok milik Toko Lampu;
- Selatan berbatasan dengan tanah/kintal bangunan rumah mebel milik Ramlin Adolo Almarhum (sekarang milik Para Penggugat);
- Barat berbatasan dengan tanah/kintal pekarangan rumah Saudara Ilham/Kamsini/Mbak Iyan;
- Menyatakan Akta Jual Beli Nomor 438/Kec.Luwuk/2012 tanggal 03 Oktober 2012 yang dibuat di hadapan PPATS Camat Luwuk adalah sah dan mengikat menurut hukum yang berlaku;
- Menyatakan Para Penggugat adalah ahli waris yang sah dari almarhum Ramlin Adolo;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) kepada Para Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan objek sengketa tersebut kepada Para Penggugat seperti semula dalam keadaan aman dan bebas secara serta merta;
- Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh pada isi putusan ini;
- Membebankan biaya perkara kepada Para Tergugat secara tanggung renteng sejumlah Rp. 2.726.000,00 (dua juta tujuh ratus dua puluh enam ribu rupiah);
- Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN LUWUK Nomor 101/Pdt.G/2021/PN Lwk |
|
Nomor | 101/Pdt.G/2021/PN Lwk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 18 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LUWUK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aditya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andi Aswandi Tashar, Br Hakim Anggota Rosiani Niti Pawitri |
Panitera | Panitera Pengganti Tenny Pantow Tambariki |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA Adalah hak kepunyaan Para Penggugat yang berasal dari almarhum Ramlin Adolo; |
Tanggal Musyawarah | 10 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 101/Pdt.G/2021/PN Lwk
Statistik1226