- DALAM EKSEPSI:
- Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima;
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang diletakan oleh Pengadilan Negeri Sorong;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Para Penggugatadalah ahli waris yang sah dari Alm. Moyo YohanisMalibela (Klawalu), yang mempunyai warisan berupa sebidang tanah adat dengan Hak Eges Fmumyang merupakan warisan turun temurun dari Marga/Keret Malibela (Klawalu)dengan luas 2.106 Ha. (kurang lebih dua ribu seratus enam hektar) yang terletak di Jalan Basuki Rahmat (sebelah kiri dan kanan) mulai dari Km. 9.5 hingga Km.14, Kota Sorong, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Timur berbatasan dengan : Tili Klagison Lagi Metilikmai menuju gunung Tili MalaMalamagi Wulu (dalam bahasa Moi) tempat pusat bermainnya burung cendrawasih kemudian ikut Klamagi kebawah dan melintas jembatan Sorong Makbon terus sampai di Gumuh Isgevina (berbatasan dengan tanah adat Marga Malaseme Klaum), atau berada di Kelurahan Matalamagi, Distrik Sorong Utara, Kelurahan Giwu, Kelurahan Klamana, Distrik Sorong Timur, Kota Sorong.
- Sebelah Utara berbatasan dengan :Jalan Basuki Rahmat Km. 9.5 (Kantor BLK Sorong) dalam bahasa Moi Wo-Umuska terus masuk kali mati Kla Aiminik Welik Sli terus naik ke gunung Tili Mala Ololo terus ke Tili Malaikiyam (Kelurahan Klawujuk, terus ke kali Klali-Mala terus ke gunung Kagison Lagi Metilik Mai, dan berbatasan dengan Marga Kalagison Milo) yang berada di Kelurahan Matalamagi, Kelurahan Saukwagumu, Distrik Sorong Utara, dan Kelurahan Klawuyuk Distrik Sorong Timur, Kota Sorong.
- Sebelah Barat berbatasan dengan : kali Klasiolo kebawah sampai muara di kali Warmun atau Klamun sampai pulau kecil Dokkarim atau Es Omolu Wuyuk Mala ke ujung Bandara Deo ke Kali Klawuyuk sampai muara kali Klamawok dan KPR BTN ujung gang dan jalan Basuki Rahmat Km.9.5 ke samping SPBU atau Wo-Umuska tanah adat marga Kalagison Milo, dimana saat ini berada dalam wilayah Kelurahan Klasaman, Remu Selatan, Kelurahan Klasau, Distrik Sorong Timur Kota Sorong.
- Sebelah Selatan berbatasan dengan : Gumuh Isgevima ikut gunung Tili Mala Mesen, urat gunung Kekasu-Glei dan Klaurung (Marga Malaseme Klabilim), ke urat gunung sebelah Klawalu dan Klamana dan langsung ke muara Klamana dan ikut urat gunung Tili Basimatlankobo menuju bukit Malabulolo langsung ke kali Klasiolomassa, atau berbatasan dengan Marga Malaseme Klabilim.dan berada dalam wilayah Kelurahan Klasaman dan Kelurahan Klamana, Distrik Sorong Timur, Kota sorong.
- Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Adat milik Marga atau Keret Malibela Klawalu;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Adat milik Marga atau Keret Malibela Klawalu;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Suteja/Tanah Adat milik Marga atau Keret Malibela Klawalu;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Adat milik Marga atau Keret Malibela Klawalu;
Putusan PN SORONG Nomor 84/Pdt.G/2022/PN Son |
|
Nomor | 84/Pdt.G/2022/PN Son |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 16 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SORONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Beauty Deitje Elisabeth Simatauw |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muslim M. Ashiddiqi, Br Hakim Anggota Bernadus Papendang |
Panitera | Panitera Pengganti: Dahliani, S.sos. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: II. DALAM POKOK PERKARA Berdasarkan Keputusan Dewan Adat dan Lembaga Masyarakat Adat Suku Moi tertanggal 10 April 2013, tentang Penetapan Status Kepemilikan Tanah Adat Dalam Wilayah Pemerintahan Kota Sorong dari 7 (tujuh) Marga/Keret yang ada di wilayah Kota Sorongdan Surat Keterangan Bukti Kepemilikan Tanah Adat Marga/Keret Malibela Klawalu, Nomor : 039/DAS-WIL-MOI/M/VII/2013, tertanggal 06 Juli 2013, oleh Dewan Adat Wilayah Malamoi Sorong Papua Barat, yang ditanda tangani juga oleh saksi-saksi dari Marga yang berbatasan Tanah Adat; 4. Menyatakan bahwa tanah objek sengketa seluas 3.250M2 (tiga ribu dua ratus lima puluh meter persegi) yang terletak di Jalan menuju tempat hutan wisata Mangrof, RT. 03 /RW. 03, Kelurahan Klamana, Kecamatan Sorong Timur, Kota Sorong,Provinsi Papua Barat, yang dikuasai oleh Tergugat secara melawan hukum dengan batas-batas sebagai berikut: Adalah SAH tanah adat milik Marga/Keret MALIBELA (KLAWALU) atau Para Penggugat; 5.Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat tanpa hak dan secara melawan hukum membangun bangunan rumah semi permanen sebagai tempat tinggal bersama keluarga sejak tahun 2014 hingga saat ini diatas tanah objek sengketa adalah perbuatan melawan hukum (on rech matige daat); 6.Menyatakan Keputusan Dewan Adat Suku Moi Di Maladum Kota Sorong bersama Orang Tua Tua adat Suku Moi, lewat Berita Acara Penyelesaian Sumpah Adat (Makan Tanah), Surat Pernyataan Tua-Tua Adat Suku Moi, begitu pula Surat Keputusan Ketua Dewan Adat Wilayah Malamoi, Nomor : 025/DAS-WIL-MOI/SK/XI/2019, Tentang Kepemilikan Tanah Adat Marga Keret Malibela Klawalu Di Wilayah Pemerintahan Kota Sorong, tertanggal 19 Nopember 2019, yang telah menyatakan bahwa tanah hak adat yang dipersengketakan adalah milik sah dari Marga Malibela Klawalu, dan dimohonkan kepada Melkianus Malibela Klaifi (Tergugat) agar supaya menghormati Keputusan Adat ini serta angkat kaki (pindah) dari lokasi Tanah Hak Adat Marga/Keret Malibela Klawalu dan kembali ke tanah adatnya sendiri di Klaifi yang terletak di dataran lembah sungai Warsamsum. (videBerita Acara Penyelesaian Sumpah Adat (Makan Tanah) adalah sah menurut hukum; 7. Menyatakan menurut hukum bagi siapapun yang menerima hak dari Tergugat dalam bentuk jual beli tanah adat milik Para Penggugat dengan menerima Surat Pelepasan Tanah adat dari Tergugat adalah tidak sah dan tidak berlaku; 8. MenghukumTergugat ataupun siapa saja yang ada di atas tanah objek sengketa untuk membongkar bangunan rumah semi permanen yang ada diatas tanah objek sengketadan menyerahkan tanah objek sengketa kepada Para Penggugat secara sukarela dalam keadaan seperti semula, bila perlu melalui upaya paksa dengan bantuan alat paksa Negara (Kepolisian RI); 9. Menghukum Tergugat untuk membayar biayaperkara sejumlahRp.3.360.000,-(tiga juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah); 10. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 12 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 12 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 84/Pdt.G/2022/PN Son
Statistik15434