- Menyatakan Terdakwa JENDRI BERNI BASTIAN PINONTOAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan pada khalayak umum untuk melakukan permainan judi? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Uang tunai sebesar Rp. 3.155.000,- (tiga juta seratus lima puluh lima ribu rupiah) dengan rincian;
- Uang kertas pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 24 (dua puluh empat) lembar dengan total Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah);
- Uang kertas pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 9 (sembilan) lembar dengan total Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah);
- Uang kertas pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 6 (enam) lembar, dengan total Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah);
- Uang kertas pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 7 (tujuh) lembar, dengan total Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah);
- Uang kertas pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 8 (delapan) lembar, dengan total Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah);
- Uang kertas pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) sebanyak 8 (delapan) lembar, dengan total Rp. 64.000,- (enam puluh empat ribu rupiah);
- Uang kertas pecahan Rp. 1.000,- (seribu rupiah) sebanyak 11 (sebelas) lembar, dengan total Rp. 11.000,- (sebelas ribu rupiah);
- 1 (satu) buah handphone merek samsung A52 S berwarna ungu beserta silicon Handphone merek samsung A52 S berwarna ungu;
- 1 (satu) buah buku syair togel;
- 1 (satu) buah buku tulis rekapan togel;
Putusan PN AMURANG Nomor 68/Pid.B/2022/PN Amr |
|
Nomor | 68/Pid.B/2022/PN Amr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 10 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN AMURANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anthonie Spilkam Mona |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Sabil Ryandika, Br Hakim Anggota Swanti Novitasari Siboro |
Panitera | Panitera Pengganti: Michael Christian Nangin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk negara; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 12 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 68/Pid.B/2022/PN Amr
Kasasi : 800 K/Pid/2023
Banding : 1/PID/2023/PT MND
Statistik1124