- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT I TERSEBUT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SAMARINDA NOMOR 212/PDT.G/2021/PN SMR TANGGAL 22 SEPTEMBER 2022 YANG DIMOHONKAN BANDING;
- MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT I
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT I DAN PENGGUGAT II SELURUHNYA;
- MENGHUKUM PENGGUGAT I DAN PENGGUGAT II UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH).
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat I tersebut;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 212/Pdt.G/2021/PN Smr tanggal 22 September 2022 yang dimohonkan banding;
- Menolak eksepsi Tergugat I
- Menolak gugatan Penggugat I dan Penggugat II seluruhnya;
- Menghukum Penggugat I dan Penggugat II untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Putusan PT SAMARINDA Nomor 188/PDT/2022/PT SMR |
|
Nomor | 188/PDT/2022/PT SMR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 28 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PT SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Bambang Kusmunandar |
Hakim Anggota | H. Jahuri Effendi, Brmarolop Simamora |
Panitera | - Lilik Setiawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Catatan Amar |
MENGADILI MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 19 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 19 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 843 PK/Pdt/2024
Banding : 188/PDT/2022/PT SMR
Statistik17215