- Menolak eksepsi Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menjatuhkan talak satu Ba'in Shugra Tergugat(LALU MUHAMMAD SAHDIN Bin LALU DARWIYAH) terhadap Penggugat (WILYANI PRAHARSINI BINTI ISMAIL ALI ALIAS H. ISMAIL);
- Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Lalu Manik Lokadenta Sosal, Laki-laki, Lahir di Ekas pada Tanggal 03 Februari 2014, dan Baiq Tanaya Fauzara Sosal, Perempuan, Lahir di Ekas pada Tanggal 14 Desember 2017, berada di bawah pemeliharaan dan pengasuhan (hadhanah) Penggugat selaku ibu kandungnya;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kedua anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Lalu Manik Lokadenta Sosal, Laki-laki, Lahir di Ekas pada Tanggal 03 Februari 2014, dan Baiq Tanaya Fauzara Sosal, Perempuan, Lahir di Ekas pada Tanggal 14 Desember 2017, kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya hadhanah kedua anak yang bernama Lalu Manik Lokadenta Sosal, Laki-laki, Lahir di Ekas pada Tanggal 03 Februari 2014, dan Baiq Tanaya Fauzara Sosal, Perempuan, Lahir di Ekas pada Tanggal 14 Desember 2017, minimal sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) perbulan, di luar biaya pendidikan dan kesehatan, sampai anak tersebut dewasa atau mandiri, dan dapat mengurus diri sendiri (21 tahun).
Putusan PA SELONG Nomor 1037/Pdt.G/2022/PA.Sel |
|
Nomor | 1037/Pdt.G/2022/PA.Sel |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PA SELONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fauzi Prihastama, S.sy |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mohammad Irsad Abdul Anam, S.sy.br Hakim Anggota Fatkun Qorib, S.sy |
Panitera | Panitera Pengganti: Aidi Rosihan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara Yang harus dibayar oleh Tergugat secara langsung kepada anaknya dan/atau melalui transfer rekening atas nama anak tersebut, atau melalui perantaraan Penggugat sebagai ibunya, setiap awal bulan tidak lebih dari tanggal 5 (lima) di bulan tersebut. Dengan kenaikan setiap tahunnya minimal sebesar 10% (sepuluh persen); 6. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya; 7. Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlahRp.955.000,00 (sembilan ratus lima puluh lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 15 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 21/Pdt.G/2023/PTA.Mtr
Pertama : 1037/Pdt.G/2022/PA.Sel
Statistik385