- MenyatakanTerdakwaANGGA LESMANA alias ANGGA bin MUDRI (Alm.)tersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?Yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman?sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwaoleh karena itudengan pidana penjaraselama5 (lima) tahundan denda sejumlahRp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuanapabiladendatersebuttidak dibayar diganti dengan pidanapenjaraselama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- MenetapkanTerdakwatetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 2,31 g (dua koma tiga puluh satu gram) dan kemudian disisihkan sebanyak 0,47 (nol koma empat puluh tujuh gram) untuk diuji ke BPOM Pontianak dan untuk yang menjadi barang bukti sebanyak berat bruto 1,84 (satu koma delapan puluh empat gram);
- 1 (satu) buah Alat Isap Bong
- 2 (dua) buah Sedotan berwarna hitam dan putih;
- 1 (satu) buah Jarum;
- 1 (satu) buah Kaca Pirex;
- 1 (satu) buah Tabung kecil berwarna kuning;
- 1 (satu) unit HP Andorid merek Realme berwarna hitam;
- 1 (satu) buah Kotak segi empat berwarna oranye;
- 1 (satu) buah Baju/ Kaos berwarna coklat.;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Mio Sporty berwarna putih dengan Nomor Polisi KB 4697 QI beserta kunci;
- Membebankankepada Terdakwamembayar biaya perkarasejumlahRp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN PUTUSSIBAU Nomor 63/Pid.Sus/2022/PN Pts |
|
Nomor | 63/Pid.Sus/2022/PN Pts |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 3 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PUTUSSIBAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Novitasari Amira |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Christa Yulianta Prabandana, Br Hakim Anggota Radityo Muhammad Harseno |
Panitera | Panitera Pengganti: Gincai |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dikembalikan kepada yang berhak, yaitu sdri. Yusnawati/ Icu; |
Tanggal Musyawarah | 15 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 63/Pid.Sus/2022/PN_Pts.zip
- Download PDF
- 63/Pid.Sus/2022/PN_Pts.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 63/Pid.Sus/2022/PN Pts
Statistik928