- Menyatakan menolak tuntutan provisi Penggugat;
- Menyatakan menolak eksepsi Tergugat ;
- Menyatakan gugatan Penggugat dikabulkan sebagian;
- Menyatakan sah dan berharga dokumen-dokumen Puchase Order (PO) yang diterbitkan oleh Tergugat, yaitu;
- Purchase Order (PO) Nomor: PCH-200108 tanggal 27 Februari 2020;
- Purchase Order (PO) Nomor: PCH-200109 tanggal 27 Februari 2020;
- Purchase Order (PO) Nomor: PCH-200110 tanggal 27 Februari 2020;
- Purchase Order (PO) Nomor: PCH-200148 tanggal 11 Maret 2020;
- Purchase Order (PO) Nomor: PCH-200161 tanggal 16 Maret 2020;
- Purchase Order (PO) Nomor: PCH-200162 tanggal 17 Maret 2020;
- Purchase Order (PO) Nomor: PCH-200180 tanggal 23 Maret 2020;
- Purchase Order (PO) Nomor: PCH-200193 tanggal 26 Maret 2020;
- Purchase Order (PO) Nomor: PCH-190149 tanggal 17 September 2020.
- Menyatakan sah dan berharga dokumen-dokumen Faktur Penjualan yang diterbitkan oleh Penggugat, yaitu:
- Faktur Penjualan No. 0320-00581 tanggal 05 Maret 2020;
- Faktur Penjualan No. 0320-00687 tanggal 17 Maret 2020;
- Faktur Penjualan No. 0320-00688 tanggal 17 Maret 2020;
- Faktur Penjualan No. 0320-00689 tanggal 17 Maret 2020;
- Faktur Penjualan No. 0320-00762 tanggal 23 Maret 2020;
- Faktur Penjualan No. 0320-00826 tanggal 27 Maret 2020;
- Faktur Penjualan No. 0320-00824 tanggal 27 Maret 2020;
- Faktur Penjualan No. 0320-00825 tanggal 27 Maret 2020;
- Faktur Penjualan No. 0320-00827 tanggal 27 Maret 2020;
- Faktur Penjualan No. 0920-01580 tanggal 17 September 2020.
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi terhadap Penggugat;
- Menghukum Tergugat membayar kerugian Materiil sebesar Rp. 287.285.000,00 (dua ratus delapan puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh lima ribu Rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi berupa bunga kepada Penggugat sebesar 6% pertahun yaitu sejumlah Rp. 287.285.000,00 (dua ratus delapan puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh lima ribu Rupiah)x6% pertahun terhitung sejak bulan Maret 2020 sampai dengan putusan ini dilaksanakan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya Pengacara yang telah dikeluarkan Penggugat sejumlah Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk mematuhi putusan perkara a quo;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.745.500,- (tujuh ratus empat puluh lima ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN BEKASI Nomor 518/Pdt.G/2021/PN Bks |
|
Nomor | 518/Pdt.G/2021/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 19 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H.muhammad Anshar Majid |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Pranoto, Hakim Anggota Sorta Ria Neva |
Panitera | Panitera Pengganti: Wahyu Ekawati Widiasrini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Provisi Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara |
Tanggal Musyawarah | 8 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 518/Pdt.G/2021/PN Bks
Statistik26226