Putusan DILMIL III 18 AMBON Nomor 77-K/PM.III-18/AD/IX/2022 |
|
Nomor | 77-K/PM.III-18/AD/IX/2022 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer Pidana Militer Kesusilaan |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Kesusilaan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 September 2022 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 18 AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua R. Achmad Agus Purno Wijoyo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota J.ahaan, Br Hakim Anggota Samsul Hadi |
Panitera | Panitera Pengganti Riska Dori |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu: Terdakwa, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Kesatu: ?Dengan sengaja dimuka orang lain yang ada disitu bertentangan dengan kehendaknya melanggar kesusilaan?. Dan Kedua: ?Turut serta melakukan zina?. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan: a. Pidana pokok : Penjara selama 8 (delapan) bulan. Menetapkan selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. b. Pidana tambahan : Dipecat dari dinas militer. 3. Menetapkan barang bukti berupa surat-surat: a. 1 (satu) lembar Visum Et Repertum Nomor R/XX/VER/Vl/2022 tanggal 17 Juni 2022 dari Rumah Sakit Tingkat IV 16.07.01 Ternate a.n Saksi-1 (Sdri. XXXX) yang ditandatangani oleh dr. Dwi Mulia Septyaningrum SIP.XXX/SlP-DR/DPMPTSP/XXX/lI/ 2021. b. 1 (satu) lembar foto copy Kutipan Akta Nikah Kec. Pulau Makian, Kota Ternate Nomor XX/XX/IX/2019 tanggal 02 September 2019. c. 1 (satu) lembar foto copy Kartu Penunjukan Istri/KPl Nomor KPI/XXX/Xll/2020 tanggal 24 Desember 2020. d. 3 (tiga) lembar foto Tempat kejadian perkara/TKP yakni kamar belakang rumah dinas Saksi-1 (Praka XXXX) di Asmil Kipan D Yonif RK 732/Banau, rumah kost Saksi-3 (Sdri. XXXX) di Kel. Tabona, Kec. Ternate Selatan, Kota Ternate dan tempat kost Seruni kamar nomor. 16 di Blok A Kel. Gamayou, Kec. Ternate Tengah, Kota Ternate. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). 5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan |
Tanggal Musyawarah | 2 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 2 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 77-K/PM.III-18/AD/IX/2022
Statistik19844