Putusan DILMIL III 18 AMBON Nomor 76-K/PM.III-18/AD/IX/2022 |
|
Nomor | 76-K/PM.III-18/AD/IX/2022 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Nyawa |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 September 2022 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 18 AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua R. Achmad Agus Purno Wijoyo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota J.ahaan, Br Hakim Anggota Samsul Hadi |
Panitera | Panitera Pengganti Riska Dori |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu: RYAN ANTONI PUTRA, Pratu NRP 31150640851096, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Kesatu: ?Pembunuhan? Kedua: ?Penganiayaan mengakibatkan luka berat? Ketiga: ?Insubordinasi dengan tindakan nyata? Keempat: ?Pencurian pada suatu tempat yang dijaganya? Kelima: ?Penjaga yang meninggalkan pos dengan semaunya? Dan Keenam: ?Perusakan barang?. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan: a. Pidana pokok : Penjara selama 13 (tiga belas) tahun. Menetapkan selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. b. Pidana tambahan : Dipecat dari dinas militer. 3. Menetapkan barang bukti berupa: a. Barang-barang: 1) 1 (satu) buah baju kaos warna biru bis putih milik Terdakwa. Dikembalikan kepada Terdakwa 2) 1 (satu) pucuk senjata api SS2V2 No. Jat CA CT 014973. 3) 1 (satu) buah Magazine. 4) 10 (sepuluh) butir munisi tajam. 5) 6 (enam) butir kelongsong. 6) 1 (satu) butir proyektil munisi tajam. 7) 1 (satu) buah sangkur inventaris pindad. 8) 1 (satu) buah peti senjata api. 9) 1 (satu) buah peti munisi. 10) 1 (satu) buah gallon aqua. Dikembalikan kepada Yonarhanud 11/WBY 11) 1 (satu) buah baju milik Saksi-14 (Prada Raju Kumala Putra). Dikembalikan kepada Saksi-14 (Prada Raju Kumala Putra). 12) 1 (satu) unit SPM Honda Scoopy warna merah Nopol DE 2387 BF milik korban (Bharaka Feri Adriana)/pinjam pakai. 13) 1 (satu) buah baju kaos warna orange milik Bharaka Feri Adriana. 14) 1 (satu) buah jaket warna hitam milik Bharaka Feri Adriana. 15) 1 (satu) buah celana panjang warna krem milik Bharaka Feri Adriana. Dikembalikan kepada Korban (Bharaka Feri Adriana)/Keluarga korban. b. Surat-surat: 1) 2 (dua) lembar fotocopy Hasil Visum Et Repertum dari RSUD Masohi Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 445-10/FM-RSUD-M/III/2022 tangga 18 Maret 2022 a.n Prada Raju NRP. 31200062460922 Tabakpan Pos 8 Liang SSK Il Satgas Pamrahwan Yonarhanud 11/WBY. 2) 3 (tiga) lembar Hasil Visum Et Repertum dari RSUD Masohi Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 445-11/FM-RSUD-M/lll/2022 tangga 18 Maret 2022 a.n Bharaka Feri Adriana NRP. 91110233 Ta Kompi 1 Batalyon B Pelopor Sat Brimobda Maluku. 3) 1 (satu) lembar Surat Keterangan Kematian dari RSUD Kota Masohi a.n Bharaka Feri Adriana. 4) 1 (satu) lembar foto SPM Honda Scoopy warna merah Nopol DE 2387 BF milik Bharaka Feri Adriana. 5) 2 foto TKP 1 dan TKP 2. 6) 2 (dua) lembar foto korban a.n Prada Raju Kumala Putra dan Bharaka Feri Adriana. 7) 3 (tiga) lembar hasil pemeriksaan Psikiater (Resume Medis) dari RSPAD Gatot Soebroto a.n Pratu Ryan Antoni Putra (Terdakwa). 8) 9 (sembilan) lembar Surat Keterangan Pemeriksaan Kejiwaan dari RSUD Pemerintah Propinsi Maluku a.n Pratu Ryan Antoni Putra yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa dr. David Santoso T.SpKJ, MARS NIP. 196301021989111001. 9) 6 (enam) lembar Surat Keterangan Pemeriksaan Kejiwaan dari RSUD Pemerintah Propinsi Maluku Nomor. 443.886.1 tanggal 19 Juli 2022 a.n Pratu Ryan Antoni Putra yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa dr. David Santoso T.SpKJ, MARS NIP. 196301021989111001. 10) 6 (enam) 6 (enam) lembar hasil Visum et Repertum Psychiatricum No. HK.06.01/XX/V/2.2.1/5144/2022 tanggal 10 Agustus 2022 a.n Pratu Ryan Antoni Putra yang ditandatangani oleh ketua Tim Pemeriksa a.n dr. Agung Frijanto, SpKJ, M.H NIP. 197102262008011007 beserta 6 (enam) anggota Tim pada RSJ Dr. Soeharto Heerdjan. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). 5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. |
Tanggal Musyawarah | 2 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 2 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 76-K/PM.III-18/AD/IX/2022
Statistik866