- Menyatakan Terdakwa ARI SUTIMIN Alias MBENDUL Bin WARSO DIHARJO telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika bukan tanaman;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun denda sebesar Rp. 1.700.000.000,- (satu miliyard tujuh ratus ribu rupiah) dan apabila tidak bisa membayar denda maka diganti dengan pidana Penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Sebuah potongan bungkus rokok Diplomat warna hitam yang berisi :
- 1 (satu) bungkus plastik berisi serbuk kristal yang di duga sabu dengan berat kotor sekira 0,40 gram yang di balut tisu dan isolasi warna hitam.
- Sebuah pipet kaca yang sudah di pakai.
- Sebuah tutup botol aqua yang di beri dua lubang.
- Sebuah potongan sedotan berujung lancip warna merah.
- 1 (satu) buah HP merk Oppo A53 warna hitam dengan nomor sim card 089630861434.
- 1 (satu) Unit Kbm Honda Grand Civic Tahun 1991, Warna Coklat Metalik No Polisi AD 788 Gb Beserta Kunci Kontaknya
Putusan PN KARANGAYAR Nomor 134/Pid.Sus/2022/PN Krg |
|
Nomor | 134/Pid.Sus/2022/PN Krg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 4 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KARANGAYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rachmawaty |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Nyoman Ary Mudjana, Br Hakim Anggota Ika Yustikasari |
Panitera | Panitera Pengganti: Yudhika Alviana Ika Wardhani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada saksi Sigit Widodo 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 134/Pid.Sus/2022/PN_Krg.zip
- Download PDF
- 134/Pid.Sus/2022/PN_Krg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 134/Pid.Sus/2022/PN Krg
Statistik6220